Langgar Pergub, Truk Batubara di Lampung Masih Melintas Siang Hari
Pantauan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Senin (30/10/2023), tampak aktivitas truk pengangkut batubara masih beroperasi pada siang hari. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aktivitas truk pengangkut batubara di Provinsi Lampung melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Tahun 2022.
Dari pantauan kupastuntas.co di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Senin (30/10/2023), tampak aktivitas truk pengangkut batubara masih beroperasi pada siang hari di jalan.
Hal tersebut tentu masih menjadi keluhan para pengendara lain yang bukan merupakan pengangkut batubara, aktivitas tersebut dianggap dapat memberikan hambatan di jalan, lantaran para sopir truk pengangkut batubara sering berjalan dengan iring-iringan.
Mashuri, salah seorang sopir truk pengankut batubara di Bandar Lampung, mengaku hanya menjalankan pekerjaan.
"Kami cuma kerja, disuruh muat ya muat, gimana arahan pemilik perusahaan," katanya, saat dimintai keterangan, Senin (30/10/2023) sore.
Saat dimintai keterangan terkait alasan para sopir truk pengangkut batubara yang memilih untuk beroprasi pada siang hari, mashuri kembali mengatakan dirinya tidak bisa memilih antara siang atau malam.
"Kapan ada muatan kita jalan, jadi enggak bisa milih waktu, sekalipun harus muat pagi atau malam hari ya kita tetap jalan," katanya.
Sopir lain menambahkan, mereka tidak timbang pilih pekerjaan, mana yang mampu memberikan penghasilan itu yang mereka kerjakan.
"Kapan saja selagi itu pekerjaan yang menghasilkan, yang penting ada muatan," ucapnya.
Ia juga mengaku selama menjalani pekerjaan sebagai sopir truk batubara dirinya belum pernah mendapat teguran dari pihak berwajib persoalan jam operasional.
"Paling cuma ditertibkan masalah parkir, jangan memakan bahu jalan, itu saja, kalau ditegur karena pagi atau siang hari enggak ada," terusnya.
Terkait dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana tidak diperbolehkan ada aktivitas pengangkutan batubara pada siang hari, tak banyak ditanggapi oleh sopir tersebut.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/v.13/2022, dijelaskan peraturan atau ketetapan tentang pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
Dimana salah satu ketetapannya, truk yang bermuatan batu bara yang melintas Jalan Provinsi Lampung, hanya diperbolehkan dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Hal tersebut salah satu upaya pemerintah meminimalisir terganggunya aktivitas arus lalu lintas di jalan umum. Kemudian juga terkait dengan tata cara dalam membawa muatan batubara.
Berat muatan truk pengangkut batubara yang diizinkan melintas yakni 8 Ton, dengan jenis kendaraan light truk atau kendaraan truk sedang, juga tidak diizinkan melakukan konvoi atau beriringan lebih dari tiga kendaraan.
Truk bermuatan batubara juga harus menutup bak truk menggunakan terpal atau menggunakan plastik dan membersihkan sisa batubara yang menempel pada bagian bak kebearaan saat melitas di jalan raya. (*)
Berita Lainnya
-
Mulai 2027 Pemprov Lampung Berikan Beasiswa kepada Pemuda lewat Program 1 Desa 1 Sarjana
Kamis, 25 Juni 2026 -
Mirza: Kemajuan Tidak Ada Artinya Apabila Masyarakat Lampung Kehilangan Jati Diri
Kamis, 25 Juni 2026 -
Polisi Dalami Insiden Pekerja Proyek Kejati Lampung Terluka Akibat Sengatan Listrik
Kamis, 25 Juni 2026 -
Peringati Haul Bung Karno, PDI Perjuangan Lampung Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan
Kamis, 25 Juni 2026








