Impor Gula Era Presiden Jokowi Capai 38,3 Juta Ton

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah melakukan impor gula mentah (Raw Sugar) total sebanyak 38,3 juta ton sejak 2015 hingga 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor gula pemerintah tahun 2015 sebanyak 3,37 juta ton, 2016 4,7 juta ton, dan 2017 sejumlah 4,4 juta ton. Lalu, tahun 2018 impor gula sebanyak 5 juta ton, 2019 ada 4 juta ton, dan 2020 sejumlah 5,5 juta ton.
Pada tahun 2021, pemerintah melakukan impor gula 5,4 juta ton, dan tahun 2022 sebesar 6 juta ton. Kebutuhan gula nasional secara umum adalah 7,3 juta ton, terdiri dari kebutuhan konsumsi 3,2 juta ton dan industri 4,1 juta ton. Sementara, jumlah produksi gula nasional masih sangat rendah, yakni 2,35 juta ton.
Sementara, Ombudsman RI menyebut, impor gula di periode pemerintahan Presiden Joko Widodo lebih tinggi dibanding periode pemerintahan sebelumnya yakni era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berdasarkan data Ombudsman, pada periode 2015-2018 Indonesia telah impor gula sebanyak 17,2 juta ton. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding periode 2010-2014 pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang sebesar 12,7 juta ton.
Dibalik kebijakan impor gula tersebut, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, Kejagung sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, tindakan melawan hukum ini dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi, Rabu (4/10/2023).
Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Selasa (3/10/2023). Sejumlah ruangan menjadi sasaran, antara lain Tata Usaha (TU) hingga Direktur Impor.
“Untuk kerugian belum kami hitung, masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya,” tutur Kuntadi.
Kuntadi menyebut, penggeledahan di Kemendag telah dilakukan terhadap ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sementara penggeledahan yang juga dilakukan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyasar ke ruang arsip serta ruangan Divisi Akuntasi dan Finance.
“Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” jelas dia.
Selain itu, Kejagung telah memeriksa dua saksi yakni NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag RI.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin (9/10/2023).
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut, Selasa (10/10/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Lantik Pejabat Eselon II Siang Ini, Berikut Bocoran Namanya
Kamis, 26 Juni 2025 -
Periode Diskon Tambah Daya Berakhir, Lebih dari 3.900 Pelanggan Lampung Nikmati ‘Kado Terang’ dari PLN untuk Rakyat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Curhat di Badan Legislasi DPR RI, Mirzani: Singkong di Lampung Tidak Laku Efek Tapioka Impor
Kamis, 26 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Temukan Sejumlah Kecurangan SPMB, dari Pemalsuan SKL Hingga Surat Tugas
Rabu, 25 Juni 2025