• Kamis, 28 November 2024

AKP Andri Gustami Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Senin, 30 Oktober 2023 - 15.01 WIB
144

AKP Andri Gustami terdakwa kasus narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi (Nota Keberatan) dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap AKP Andri Gustami terdakwa kasus narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama.

Dalam persidangan dengan pembacaan eksepsi, melalui Penasihat Hukumnya Zulpikar Ali Butho AKP Andri meminta agar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

Ali Butho mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan terdapat ketidakcermatan, yang mana tidak ada uraian peristiwa penangkapan.

"Dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran Terdakwa Andri Gustami," kata Ali dalam bacaan Eksepsinya Senin (30/10/23).

Kemudian kata Ali dalam Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan kliennya terdakwa Andri Gustami melakukan pengawalan sebanyak delapan kali. Yang mana telah dilakukan penghitungan oleh Penasihat Hukumnya terdapat sebanyak 150 Kilogram narkotika milik Fredy Pratama.

"Tapi dalam dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," katanya.

Sehingga Ali dalam eksepsinya mengatakan, hal tersebut menimbulkan keheranan, darimana Jaksa Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh Terdakwa itu benar seberat 150 Kilogram.

Dengan demikian Ali Butho menjelaskan keberadaan narkotika selain perlu ada karena untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada Terdakwa.

Juga mutlak harus ada untuk menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Melihat adanya ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Ali Butho meminta agar dakwaan dapat dibatalkan demi hukum.

Dengan telah dibacakannya eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdawa AKP Andri Gustami, Jaksa Penuntut Umum, meminta kepada Ketua Majelis Hakim  untuk memberikan waktu dalam menyiapkan tanggapan terhadap Eksepsi Terdakwa.

Yang mana oleh Ketua Hakim, Lingga Setiawan menunda persidangan tersebut dan akan kembali digelar pada Kamis 02 November 2023 mendatang dengan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Eka Oktarini, Terdakwa AKP Andri Gustami dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam Dakwaannya.

Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.

Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan pengiriman Narkoba dengan total keselruruhan seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. (*)