AKP Andri Gustami Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar persidangan
dengan agenda pembacaan eksepsi (Nota Keberatan) dakwaan Jaksa Penuntut Umum
terhadap AKP Andri Gustami terdakwa kasus narkotika jaringan Internasional
Fredy Pratama.
Dalam
persidangan dengan pembacaan eksepsi, melalui Penasihat Hukumnya Zulpikar Ali
Butho AKP Andri meminta agar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Ali Butho
mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan terdapat ketidakcermatan, yang mana
tidak ada uraian peristiwa penangkapan.
"Dalam
rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada
kejelasan mengenai peran Terdakwa Andri Gustami," kata Ali dalam bacaan
Eksepsinya Senin (30/10/23).
Kemudian
kata Ali dalam Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan kliennya
terdakwa Andri Gustami melakukan pengawalan sebanyak delapan kali. Yang mana
telah dilakukan penghitungan oleh Penasihat Hukumnya terdapat sebanyak 150
Kilogram narkotika milik Fredy Pratama.
"Tapi
dalam dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa
penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa,"
katanya.
Sehingga
Ali dalam eksepsinya mengatakan, hal tersebut menimbulkan keheranan, darimana Jaksa
Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh Terdakwa
itu benar seberat 150 Kilogram.
Dengan
demikian Ali Butho menjelaskan keberadaan narkotika selain perlu ada karena
untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan
kepada Terdakwa.
Juga
mutlak harus ada untuk menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika
yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Melihat
adanya ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Ali Butho meminta agar
dakwaan dapat dibatalkan demi hukum.
Dengan
telah dibacakannya eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdawa AKP Andri Gustami,
Jaksa Penuntut Umum, meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk memberikan waktu dalam menyiapkan
tanggapan terhadap Eksepsi Terdakwa.
Yang mana
oleh Ketua Hakim, Lingga Setiawan menunda persidangan tersebut dan akan kembali
digelar pada Kamis 02 November 2023 mendatang dengan pembacaan tanggapan oleh
Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya
dalam dakwaan JPU Eka Oktarini, Terdakwa AKP Andri Gustami dinyatakan secara
tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.
Atau
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima,
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang
pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
kata JPU dalam Dakwaannya.
Dan kedua
diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Dalam
dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk
meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung
Selatan menuju Pelabuhan merak.
Dimana
terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah
meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan pengiriman Narkoba dengan total
keselruruhan seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024