Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidikan dugaan pemerasan
pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
(SYL) memasuki babak baru. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus
tersebut.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 54 orang saksi. Upaya
penggeledahan juga terus dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti.
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perum Gardenia
Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota telah digeledah. Rumah rehat Firli Bahuri di
Kertanegara 46 Jakarta Selatan juga telah digeledah dan petugas menyita
sejumlah barang bukti.
Tetapi, hingga kini polisi belum menetapkan siapa
tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ini. Segera, polisi akan
melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
Polisi Akan Gelar Perkara
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan lewat gelar
perkara.
"Jadi terkait dengan penetapan tersangka,
siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan
melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan
tersangka," kata Ade Safri, Jumat (27/10) dilansir dari Detik.com.
Namun Ade belum menjelaskan kapan pihaknya akan
melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ade
menegaskan penyidik Polda Metro Jaya akan mengungkap perkara ini secara
transparan.
"Jadi saat ini tim penyidik masih terus
bekerja secara cermat, detail, dan tentunya transparan dan akuntabel. Bentuk
transparansi kita, akuntabel kita, yang pertama kita meminta supervisi
penanganan perkara kepada baik pada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI
yang sama-sama menugaskan. Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan
deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud,"
jelas Ade Safri.
Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali
Sementara, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ulang
terhadap Firli Bahuri. Firili akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik
Polda Metro Jaya.
"Kita agendakan. Nanti kita schedule-kan.
Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari Saudara FB selaku Ketua
KPK RI," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10).
Ade Safri tak merinci kapan Firli Bahuri akan
diperiksa kembali. Namun, selain Firli, sejumlah pegawai KPK juga akan
diperiksa pada pekan depan.
Polisi Libatkan Ahli Mikro Ekspresi
Polda Metro Jaya melibatkan ahli mikro ekspresi dalam proses
penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri
Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini, pertama
ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro
ekspresi. Ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah
dilakukan," kata Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri
Simanjuntak, Jumat (27/10/2023).
Ade mengatakan beberapa ahli dilibatkan untuk
membuat terang perkara dugaan pemerasan SYL. Dia menyebut keterangan beberapa
ahli itu diharapkan bisa membuat penyidik segera menentukan tersangka.
"Jadi semua yang dilakukan pemeriksaan baik
itu terhadap saksi, ahli, maupun tindakan lain dari upaya penyidikan yang
dilakukan baik itu penggeledahan, penyitaan dokumen surat beberapa waktu lalu
yang kita lakukan oleh penyidik, itu semuanya dalam rangka mengumpulkan,
mencari bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Rumah di Kertanegara Jaksel Adalah Sewaan
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan rumah di Jalan
Kertanegara, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi adalah rumah sewaan Firli.
Dia mengklaim rumah itu disewa Firli untuk beristirahat saat dinas di Jakarta.
"Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat
istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan.
Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli," ujar Ian, Kamis
(26/10/2023).
Dia mengatakan rumah pribadi milik Firli berada di
Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi. Dia menyebut rumah tersebut sudah ditempati
Firli selama 20 tahun.
"Beliau tinggal di rumah ini (Vila Galaxy)
sudah cukup lama, hampir 20 tahun. Rumah pribadi ini, setiap hari pulang pergi
ke rumah ini," ujar Ian.
Rumah pribadi Firli di Bekasi juga digeledah
polisi. Ian mengatakan tak ada yang disita dari rumah pribadi Firli.
Polisi Sita Barang Bukti dari Rumah Rehat Firli
Polda Metro Jaya menyatakan ada sejumlah bukti yang disita dari
penggeledahan di rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara No 46 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan. Namun, polisi tak menjelaskan apa saja bukti yang disita.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan
penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara No 46," kata Dirkrimsus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (27/10).
"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan
kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini
penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.
Ade Safri mengatakan penggeledahan di rumah Firli
dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan pemerasan terhadap mantan
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan oleh
Pimpinan KPK terhadap SYL mencuat di tengah penyidikan KPK terkait dugaan
korupsi di Kementan. KPK sendiri telah menetapkan SYL bersama Sekjen Kementan
Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Di sisi lain, SYL juga telah diperiksa oleh Polda
Metro Jaya sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan
KPK terhadap dirinya. Foto-foto pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli
Bahuri di lapangan bulu tangkis kemudian beredar usai kasus dugaan pemerasan
oleh pimpinan KPK itu mencuat.
Firli pun buka suara. Dia menegaskan pertemuan
dirinya dengan SYL terjadi pada Maret 2022 atau sebelum KPK melakukan
penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan.
Firli juga telah diperiksa polisi. Selain itu,
rumah Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan juga telah
digeledah polisi terkait kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan Puslabfor
Polri untuk menganalisis bukti elektronik yang disita terkait kasus ini.
(*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Minggu, 24 November 2024
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
-
Rabu, 20 November 2024
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
-
Selasa, 19 November 2024
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
-
Sabtu, 16 November 2024
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah