• Senin, 02 Juni 2025

Polda Lampung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional ke Kejati

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15.02 WIB
156

Polda Lampung saat melimpahkan berkas tersangka kasus Narkoba jaringan Internasional ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung melimpahkan berkas tersangka kasus Narkoba jaringan Internasional ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, memimpin langsung pelimpahan berkas tahap II tersangka serta barang bukti uang tunai Rp24 Miliar lebih kasus narkoba jaringan Internasional yang kemudian diterima langsung oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.

Dalam pelimpahan tersebut terdapat dua tersangka yakni atas nama Dedy Setiawan yang peran sebagai pengirim uang terhadap para kurir dan Achmad Afandi yang berperan sebagai kurir dan penjaga gudang distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Riau Pekan Baru, yang kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik kejati Lampung dari tim Penyidik Polda Lampung.

"Pada hari ini, kami polda lampung telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti, kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama ke Kejati Lampung, ini bukan yang terakhir karena masih ada Tersangka dan Barang Bukti yang nanti akan kami serahkan kembali," kata Irjen Pol Helmi saat gelar konferensi pers di kantor Kejati Lampung Kamis (26/10/2023).

Dalam pelimpahan ini juga turut diserahkan BB berupa uang tunai diantaranya, dari tersangka Dedy Setiawan  sebanyak Rp24.442.065.755 (Dua Puluh Empat Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Kemudian Barang Bukti berupa 4 buah KTP, 14 buah buku tabungan, 1 lembar kertas bukti setoran, 66 kartu ATM, 1 lembar kertas putih berisikan sandi PIN ATM, 2 unit token key BCA dan 1 unit handphone.

Lalu dari Tersangka Achmad Afandi, terdapat BB yani 3 buah kartu ATM BCA, 4 unit handphone dan 1 unit kendaraan roda 4.

Kemudian dalam kasus ini, jika digabungkan dengan AKP Andri Gustami, telah disita dan diserahkan sebagai BB senilai Rp29.818.220.054 (Dua Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Lima Puluh Empat Rupiah).

"Rangkaian dari kasus ini masih ada yang dalam tahap proses pemeriksaan dengan nilai Rp12 miliar," katanya

Dengan telah dilimpahkannya tersangka juga BB tersebut Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam mengungkap jaringan besar peredaran besar narkoba di Lampung.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung, ini sangat luar biasa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti yang langsung diserahkan dan Ini titik awal yang baik untuk penanganan tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Lampung," kata Nanang.

Terhadap perbuatan kedua tersangka yang telah dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejati Lampung diterapkan Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atas nama Tersangka Achmad Afandi.

Serta Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atas nama Tersangka Dedy Setiawan.

Untuk diketahui juga, dalam kasus ini terdapat tersangka lainnya yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Yakni Terdakwa Fajar Reskianto, dimana dalam proses persidangannya sudah sampai ke tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Fajar Reskianto dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dimana sesuai dengan Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Fajar Reskianto, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian terdakwa AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, yang juga ikut terlibat dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama, telah menjalani persidangan perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Senin 23 Oktober 2023 lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum AKP Andri Gustami, dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa AKP Andri Gustami diketahui berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.

Serta tiga tersangka lainnya yang disidangkan dalam berkas terpisah, yakni Terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal  didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu terdakwa Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal berperan untuk mengurus rekening pembayaran yang digunakan untuk membayar para kurir Narkotika jaringan mereka.

Sehingga keduanya didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)