• Senin, 02 Juni 2025

Oknum PNS Asal Bandar Lampung Ditangkap Usai Tipu Warga Lamtim Rp 400 Juta

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12.39 WIB
175

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang oknum PNS berinisial FD (46) diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur di kediamannya di Bandar Lampung pada Rabu (25/10/2023), lantaran diduga terlibat aksi penipuan terhadap warga Pekalongan, Lampung Timur berinisial SY (51).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka yakni FD (46) warga Bandar Lampung berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Rizal menjelaskan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu terhadap korban SY (52) warga Pekalongan Lampung Timur.

"Jadi tersangka ini bilang ke korban butuh modal buat mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai mencapai proyek Rp 24,5 Miliar," ujar Rizal, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Kemudian, tersangka memberikan janji kepada korban akan memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli 2023 dari proyek tersebut.

"Karena dijanjikan keuntungan, lalu korban memberikan uang sebesar Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka," ucapnya.

Namun sayang, pundi-pundi rupiah yang ditunggu-tunggu dan harusnya menjadi keuntungan bagi korban tak kunjung datang.

"Setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak menepati janjinya dan akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan," jelasnya.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. "Tersangka kami bekuk di wilayah Bandar Lampung dan tanpa perlawanan," imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)