• Sabtu, 11 Januari 2025

Buron Sejak 2018, Penipu Pengurus Masjid Rp 235 Juta di Lamtim Diringkus Polisi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14.11 WIB
141

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pelarian DM (45) warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur akhirnya terhenti setelah diringkus polisi ketika pulang ke kediamannya, pada Rabu (25/10/2023).

DM akhirnya diringkus polisi usai buron sejak Tahun 2018 lantaran melakukan penipuan terhadap pengurus Masjid Babussalam di Lampung Timur.

Kapolsek Pekalongan Polres Lampung Timur, AKP Yugo Laksono mengatakan, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya usai melarikan diri ke Pulau Jawa.

Adapun peristiwa penipuan tersebut berawal pada Oktober 2014 lalu, dimana pelaku memperdaya pengurus Masjid Babussalam untuk mengelola uang kas masjid sebesar Rp235 juta.

"Awalnya uang itu disimpan di dalam rekening masjid di salah satu bank di Pekalongan, lalu dipindahkan ke rekening suatu bank yang ada di Metro oleh pelaku," kata Yugo, saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Adapun alasan pelaku memindahkan uang tersebut guna di depositokan selama 3 Tahun dan mengiming-imingi korban akan mendapatkan bunga yang bisa digunakan untuk biaya tambahan pembangunan masjid.

"Akhirnya pelaku berhasil memperdaya korban yang merupakan pengurus masjid untuk memindahkan uang itu ke rekening tabungan baru di salah satu bank di Metro," ucapnya.

Kemudian pelaku ternyata menggunakan surat persyaratan yang diduga palsu untuk memindahkan rekening tabungan tersebut.

"Awalnya uang dalam rekening tabungan Metro yang semula atas nama Masjid Babussalam didepositokan atas nama rekening pribadi milik pelaku dalam kontrak deposito selama 12 bulan," jelasnya.

Namun, 7 hari berselang, pelaku malah menarik uang deposito tersebut tanpa diketahui pengurus masjid. "Setelah 3 Tahun berselang, pengurus masjid mengecek uang deposito yang sudah habis kontraknya itu," imbuhnya.

Namun naas, setelah dicek di bank ternyata uang itu tidak ada lagi dalam rekening dan pihak bank menyebutkan uang telah ditarik oleh DM. "Atas hal itu, pengurus masjid melapor ke Polsel Pekalongan pada Selasa 28 April 2018," ucapnya.

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa.

"Lalu pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin, pelaku teridentifikasi pulang ke rumahnya dan langsung kami ringkus," imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di Bank Metro.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekalongan Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)