Polda Lampung Musnahkan BB Narkoba Senilai 200 Miliar Rupiah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan selama kurun waktu Mei - Oktober 2023. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda setempat.
Adapun
total barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg
sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Sebelum
dimusnahkan, barang bukti narkotika dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk
mengecek keaslian dari barang bukti narkotika tersebut.
Helmy
menjelaskan barang bukti narkotika tersebut diamankan dari total 6 kasus yang
telah diungkap Polda Lampung.
"Dimana
salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama,"
ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
Adapun
total tersangka yang telah diamankan sebanyak 52 orang. "Total keseluruhan
tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, yang ditampilkan pada konferensi
pers ini hanya sebagian," ucapnya.
Helmy
mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah disetujui oleh
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan
Negeri Pesawaran.
"Barang
bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan
diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat
pembuangan akhir (TPA)," imbuhnya.
Dari
total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Lampung berhasil
menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa.
"Apabila
dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar
Rp200.456.813.500," ucapnya.
Para
tersangka telah dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024