• Jumat, 06 Juni 2025

Pertama Kalinya, Unila Beri Gelar Doktor HC Kepada Gubernur Lampung

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17.11 WIB
1.3k

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono, saat konferensi pers di Unila, Rabu (25/10/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pertama kali dalam sejarah Universitas Lampung (Unila) memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Kamis (26/10/2023) besok.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono mengatakan, pemberian gelar Doktor HC tersebut dari berbagai pertimbangan serta peraturan yang berlaku.

Pemberian gelar doktor kehormatan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa atau karya yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi kemasyarakatan keagamaan budaya atau Seni.

"Dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan alhamdulillah kabar baik berupa Unila sejak tanggal 24 Oktober sebelumnya terakreditasi A dan sekarang sudah akreditasi unggul, ini informasi yang terkini kemudian prosedur pemberian doktor itu diatur melalui peraturan  nomor 65 tahun 2016 tentang gelar doktor kehormatan pasal 1," kata Suripto, saat konferensi pers di Unila, Rabu (25/10/2023).

"Disebutkan jelas doktor HC merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat akreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa atau karya yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau berjasa dalam bidang kemanusiaan inilah program doktor yang terakreditasi unggul atau A ya itu ada di program Doktor fakultas ekonomi," jelasnya.

Suripto mengatakan, pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi itu berdasarkan peraturan Kemendikbud nomor 65 kemudian peraturan Rektor nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara pemberian gelar doktor kehormatan.

"Dalam pemberian gelar doktor HC ya itu diusulkan Kementerian untuk mendapat persetujuan, perlu kami sampaikan bahwa tentunya itu tidak serta-merta tim kami sudah bekerja dari mengumpulkan data nah yaitu dari bulan April ya apa sesuai dengan persetujuan tersebut maka Universitas Lampung Universitas Lampung melaksanakan prosesi promosi doktor," kata dia.

Alasan utama pemberian gelar Doktor HC kepada Gubernur Lampung Arinal Junaedi dikarenakan dinilai mampu memberikan dampak ekonomi melalui program kartu petani berjaya (KPB).

"Program KPB mendorong para petani untuk lebih sejahtera. Warga Desa memiliki lahan untuk diajak agar masuk ke KPB agar usahanya berkembang. KPB memiliki sifat katalisator, fungsi katalisator tidak akan mati," terangnya.

KPB juga menerapkan teori dinamik government yang diterapkan negara maju yang semua pemerintah daerah mendominasi. KPB bertumpu pada kolaborasi stakeholder. Program KPB tumbuh mengkristal menjadi program pembangunan yang berbasis pertanian model ekonomi kerakyatan.

"Capain saat ini peningkatan produktivitas padi, lada, asuransi petani, asuransi perkebunan, asuransi untuk nelayan," ungkapnya.

Program KPB menyumbang pertumbuhan ekonomi mengurangi angka kemiskinan, mendorong investasi. Program KPB masa depan adalah memperkuat kelembagaan, berjalan terus menjadi terpelihara fungsinya dalam usaha.

Pemberian gelar doktor HC ini kata Suripto, adalah yang pertama kali di kampus hijau itu. Pemberian gelar doktor HC itu akan memberikan dampak positif kepada Unila, karena alumninya yakni Arinal telah memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Unila pada saatnya unila akan World Class University bahwa alumni dituntut dapat memberikan dampak. Unila menilai bapak Arinal memberikan dampak kepada masyarakat dan merupakan alumni. Ini adalah inisiatif dari Unila," terangnya.

"Ini adalah kali pertama pemberian gelar doktor HC tapi tidak keluar dari peraturan yang ada. Untuk dampak tentunya karya dari inovasi kemudian kita promosikan maka itu bisa dimanfaatkan bukan hanya di Unila. Kita harus bangga bahwa alumni bisa berinovasi," pungkasnya. (*)