Pemprov Lampung Alokasikan Rp1,6 Triliun untuk Bayar DBH Dalam Setahun

Sekretaris Daerah Provinsi Lampun, Fahrizal Darminto. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 hingga triwulan ke tiga.
Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, DBH yang harus dibayarkan oleh Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung setiap triwulan nilainya mencapai Rp2 miliar.
Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membantah jika pihaknya belum membayarkan DBH kepada Pemkot Bandar Lampung hingga triwulan ke tiga.
"Oh nggak, salah. Kita itu dalam satu tahun menganggarkan sekitar Rp1,6 triliun dana bagi hasil dan untuk membayar empat triwulan, itu lo," ujar Fahrizal saat dimintai keterangan, Rabu (25/10/2023).
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dana sebesar Rp1,6 triliun tersebut digunakan membayar DBH empat triwulan yang diberikan kepada kabupaten/kota.
"Jadi satu tahun kita bayar empat triwulan. Tinggal schedule nya saja. Oh gak mungkin (kalau belum dibayar), lihat saja di anggaran kita, kita ada alokasi Rp1,6 triliun membayar dana bagi hasil dan membayar 4 triwulan," tegasnya.
Dana bagi hasil yang diberikan kepada kabupaten/kota berasal dari dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Yang ditanya triwulan yang mana karena dalam satu tahun ada empat triwulan," singkatnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan jika pihaknya berencana memotong DBH Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pemotongan tersebut lantaran Pemkot memiliki tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di RSUD Abdul Moeloek sebesar Rp21 miliar.
"Apabila ini masih berlanjut, saya minta persetujuan dari DPRD. Ini akan saya angsur melalui DBH," kata dia.
"Tapi tidak sekaligus dipotong jadi bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai," imbuhnya.
Arinal juga mengatakan jika pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap penggunaan DBH tersebut. Dimana DBH diminta untuk digunakan dalam pembangunan.
"Salah satu DBH yang masih tercatat belum dikirim ini karena saya melakukan evaluasi. Dimana DBH itu harus dilaksanakan untuk pembangunan," terangnya.
"Tapi kenyataannya ini untuk membayar hutang. Bukan berarti saya tahan dalam bentuk kesengajaan tetapi saya ingin mengingatkan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menembus Batas: Supron Ridisno, Alumni Mahasiswa Tunanetra Program Doktor PMI Pascasarjana UIN RIL Bicara Inklusi di Forum Internasional GPDRR 2025
Kamis, 05 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha
Kamis, 05 Juni 2025 -
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Kamis, 05 Juni 2025 -
DPD PDI-P Lampung Potong 11 Sapi dan 14 Kambing, Sudin Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Kamis, 05 Juni 2025