AKP Andri Terlibat Jaringan Narkoba Karena Kecewa Tak Dapat Penghargaan, Kapolda Lampung : Kami Sudah Berencana Memberikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kasatresnarkoba
Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami beralasan tidak pernah mendapatkan
penghargaan yang membuatnya terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Pernyataan tersebut menuai komentar dan kritikan dari
berbagai kalangan, salah satunya Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Helmy menilai AKP Andri tidak ikhlas dalam menjalankan
tugasnya sebagai Polri yang seharusnya amanah dan mengayomi masyarakat.
"Saya menilainya begini, berarti dia (AKP Andri) tidak
ikhlas dalam melaksanakan tugas," ujarnya Rabu (25/10/2023).
Helmy mengatakan pihaknya juga sudah berencana akan
memberikan penghargaan pada AKP Andri.
Namun, fakta berkata lain dan AKP Andri ketahuan terlibat
jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Kalau kita lihat timeline pengungkapan kasus dan lain
sebagainya, sebetulnya kami dari Polda Lampung sudah berencana ingin memberikan
perhargaan, tapi untung belum saya tandatangani dan sudah ketahuan, ternyata
dia (AKP Andri) terlibat dalam jaringan Fredy Pratama," imbuhnya.
"Sehingga kami putuskan tolak penghargaannya dan
kemudian saya perintahkan Propam agar yang bersangkutan diproses baik itu
secara kode etik disiplin maupun pidana," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Helmy pun mengatensikan kepada
jajaran agar bekerja sebaik-baiknya dan amanah dalam menjalankan tugas serta
mengayomi masyarakat.
"Lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya dengan
amanah dan sebagainya. Penghargaan itu ibarat rezeki, rezeki akan datang dari
arah yang tidak diduga-duga," ucapnya.
"Penghargaan itu bisa berupa piagam penghargaan, tapi
sebetulnya tidak usah diminta, kerja saja yang bagus nanti itu insyaAllah akan
turun sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan
oleh JPU terhadap terdakwa AKP Andri Gustami terungkap bahwa alasan terdakwa
terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
JPU Eka oktarini menyebutkan terlibatnya terdakwa AKP Andri
Gustami lantaran ia merasa kecewa dimana ia tidak pernah mendapatkan
penghargaan, semuanya berawal dari penangkapan kurir sabu yang ia pimpin pada
Agustus 2022.
Dari penangkapan tersebut Terdakwa yang saat itu merupakan
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti berupa 30
Kilogram sabu dan sebuah Handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku bernama
Ical.
Dimana di dalam barang bukti berupa Handphone tersebut,
terdapat bukti komunikasi kurir yang bernama Ical dalam jaringan peredaran
gelap narkotika Fredy Pratama. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024