• Kamis, 28 November 2024

AKP Andri Terlibat Jaringan Narkoba Karena Kecewa Tak Dapat Penghargaan, Kapolda Lampung : Kami Sudah Berencana Memberikan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13.10 WIB
137

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami beralasan tidak pernah mendapatkan penghargaan yang membuatnya terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

Pernyataan tersebut menuai komentar dan kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

Helmy menilai AKP Andri tidak ikhlas dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri yang seharusnya amanah dan mengayomi masyarakat.

"Saya menilainya begini, berarti dia (AKP Andri) tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas," ujarnya Rabu (25/10/2023).

Helmy mengatakan pihaknya juga sudah berencana akan memberikan penghargaan pada AKP Andri.

Namun, fakta berkata lain dan AKP Andri ketahuan terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Kalau kita lihat timeline pengungkapan kasus dan lain sebagainya, sebetulnya kami dari Polda Lampung sudah berencana ingin memberikan perhargaan, tapi untung belum saya tandatangani dan sudah ketahuan, ternyata dia (AKP Andri) terlibat dalam jaringan Fredy Pratama," imbuhnya.

"Sehingga kami putuskan tolak penghargaannya dan kemudian saya perintahkan Propam agar yang bersangkutan diproses baik itu secara kode etik disiplin maupun pidana," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Helmy pun mengatensikan kepada jajaran agar bekerja sebaik-baiknya dan amanah dalam menjalankan tugas serta mengayomi masyarakat.

"Lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya dengan amanah dan sebagainya. Penghargaan itu ibarat rezeki, rezeki akan datang dari arah yang tidak diduga-duga," ucapnya.

"Penghargaan itu bisa berupa piagam penghargaan, tapi sebetulnya tidak usah diminta, kerja saja yang bagus nanti itu insyaAllah akan turun sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa AKP Andri Gustami terungkap bahwa alasan terdakwa terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

JPU Eka oktarini menyebutkan terlibatnya terdakwa AKP Andri Gustami lantaran ia merasa kecewa dimana ia tidak pernah mendapatkan penghargaan, semuanya berawal dari penangkapan kurir sabu yang ia pimpin pada Agustus 2022.

Dari penangkapan tersebut Terdakwa yang saat itu merupakan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti berupa 30 Kilogram sabu dan sebuah Handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku bernama Ical.

Dimana di dalam barang bukti berupa Handphone tersebut, terdapat bukti komunikasi kurir yang bernama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (*)