Penyaluran LPG 3 Kilogram di Lampung Sudah 76 Persen, Beli Wajib Bawa KTP

Kabid Energi ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek saat dimintai keterangan, Selasa (24/10/2023). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung
mencatat jika sampai saat ini penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3
kilogram saat ini sudah mencapai 76.88 persen atau 161.440 metrik ton (MT).
"Penyaluran
LPG 3 Kg sampai September itu 161.440 MT atau 76.88 persen dari total kuota
yang diberikan pada tahun 2023 ini 209.977 MT," kata Kabid Energi ESDM
Provinsi Lampung, Sopian Atiek saat dimintai keterangan, Selasa (24/10/2023).
Sopian
mengatakan jika sampai saat ini belum ada pembatasan terhadap pembelian LPG 3
kilogram. Namun saat ini pangkalan diminta untuk menjual LPG kepada masyarakat
yang sudah terdata minimal 30 persen.
"Sekarang
ini sudah uji coba, minimal 30 persen pangkalan itu menjual LPG 3 kilogram
kepada masyarakat yang sudah didata. Di Oktober ini target nya 30 persen,"
jelasnya.
Pada
kesempatan tersebut ia mengatakan jika saat ini masyarakat yang akan membeli
LPG 3 kilogram diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna dilakukan
pendataan.
"Jadi
sekarang bawa KTP kalau belum terdaftar diminta data. Nanti di November target
60 persen dan Desember 100 persen. Karena di Januari sudah langsung berjalan
kalau tidak terdata maka tidak boleh beli," paparnya.
Sopian
mengatakan jika pendataan tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok
tersebut ialah penggunaan LPG untuk rumah tangga serta pelaku UMKM.
"Kalau
UKM itu kan sehari dua tabung kalau rumah tangga seminggu 1 tabung. Tapi nanti
setelah pendataan selesai Dirjen Migas yang akan memutuskan apakah LPG 3
kilogram khusus untuk masyarakat miskin atau seperti apa," katanya.
Kementerian
ESDM saat ini sudah menerbitkan aturan pasti terkait ketentuan pembelian
Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram.
Ketentuan
ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan
yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk
teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui
proses pendataan.
Pemerintah
sendiri memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang
akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan
bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Pembelian
LPG 3 kilogram nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah
terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3
kg.
Dalam
registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE). (*)
Berita Lainnya
-
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
Sabtu, 31 Mei 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Besok
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Bongkar Rumah Tetangga, Dua Pelaku Gasak 4 BPKB Hingga 3 Sertifikat
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Karyawan di Bandar Lampung Gelapkan Motor Inventaris Kantor
Sabtu, 31 Mei 2025