• Kamis, 28 November 2024

Fajar Reskianto Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16.13 WIB
161

Fajar Reskianto kurir sabu jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama saat jalani sidang tuntutan di PN Tanjung Karang, Selasa (24/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fajar Reskianto terdakwa kurir narkoba 21 Kilogram jaringan Internasional Fredy Pratama dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Selasa (24/10/23).

Pembacaan tuntutan tersebut akhirnya dilakukan, mengingat beberapa kali agenda yang sama sempat ditunda dengan beberapa pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma Lestari mengatakan Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa sabu sebanyak 21,315 kilo. Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa Fajar Reskianto," kata Jaksa Penuntut Umum Irma Lestari dalam pembacaan tuntutannya.

Dalam pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut umum menilai hal yang memberatkan Terdakwa Fajar Reskianto yakni, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.

Kemudian menimbang hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum mengatatkan Terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan kemudian mengakui perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman penjara.

Dengan telah dibacakannya Tuntutan tersebut, melalui Penasihat Hukumnya, Adywidya Hunandia mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan 31 Oktober 2023.

"Klien kami ini terpaksa untuk menjadi seorang kurir Narkoba sebab permasalahan ekonominya. Dia hanya menjadi salah satu korban dalam peredaran ini, nanti akan kami jabarkan dalam pembacaan pledoi," Kata Penasihat Hukum Adywidya saat dimintai tanggapan.

Ia mengatakan kliennya Fajar Reskinato, tidak tau menahu tentang Fredy Pratama sehingga pihaknya menilai tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum terlalu berat.

"Klien kami ini tidak tau tentang Ferdy Pratama, sebab dalam proses komunikasi dia hanya berhubungan dengan orang suruhannya saja," pungkasnya.

Untuk diketahui pula pada 29 Maret 2023 lalu, Polda Lampung telah menangkap seseorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.

Sekira 30 menit setelah mengambil koper yang berisikan sabu-sabu tersebut yang ada di Hotel Pop, kemudian polisi menggerebek Fajar yang tengah berada di hotel Whizz Prime dimana ditemukan bersama barang bukti.

Berupa 1 buah tas ransel berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitan dan kuning jugai 2 buah unit henpone dan 4 lemabar KTP yang digunakan saat memesan hotel yang berbeda-beda.

Kemudian pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar merupakan kurir yang dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang hingga kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)