Fajar Reskianto Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Fajar Reskianto terdakwa kurir narkoba 21 Kilogram jaringan
Internasional Fredy Pratama dituntut
hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu
terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri
Tanjung Karang, Bandar Lampung. Selasa (24/10/23).
Pembacaan
tuntutan tersebut akhirnya dilakukan, mengingat beberapa kali agenda yang sama
sempat ditunda dengan beberapa pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam
tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma Lestari mengatakan
Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli atau sebagai perantara. Menukar, atau menyerahkan narkotika
golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa
sabu sebanyak 21,315 kilo. Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114
Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menuntut,
menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa Fajar
Reskianto," kata Jaksa Penuntut Umum Irma Lestari dalam pembacaan tuntutannya.
Dalam
pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut umum menilai hal yang memberatkan Terdakwa Fajar
Reskianto yakni, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran
Narkoba.
Kemudian
menimbang hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum mengatatkan Terdakwa
berlaku sopan selama proses persidangan kemudian mengakui perbuatannya serta belum
pernah menjalani hukuman penjara.
Dengan
telah dibacakannya Tuntutan tersebut, melalui Penasihat Hukumnya, Adywidya
Hunandia mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan
dibacakan pada persidangan pekan depan 31 Oktober 2023.
"Klien
kami ini terpaksa untuk menjadi seorang kurir Narkoba sebab permasalahan
ekonominya. Dia hanya menjadi salah satu korban dalam peredaran ini, nanti akan
kami jabarkan dalam pembacaan pledoi," Kata Penasihat Hukum Adywidya saat
dimintai tanggapan.
Ia
mengatakan kliennya Fajar Reskinato, tidak tau menahu tentang Fredy Pratama
sehingga pihaknya menilai tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum terlalu
berat.
"Klien
kami ini tidak tau tentang Ferdy Pratama, sebab dalam proses komunikasi dia
hanya berhubungan dengan orang suruhannya saja," pungkasnya.
Untuk
diketahui pula pada 29 Maret 2023 lalu, Polda Lampung telah menangkap seseorang
yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram saat
tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.
Sekira 30
menit setelah mengambil koper yang berisikan sabu-sabu tersebut yang ada di
Hotel Pop, kemudian polisi menggerebek Fajar yang tengah berada di hotel Whizz
Prime dimana ditemukan bersama barang bukti.
Berupa 1
buah tas ransel berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitan dan
kuning jugai 2 buah unit henpone dan 4 lemabar KTP yang digunakan saat memesan
hotel yang berbeda-beda.
Kemudian
pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar merupakan kurir yang
dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang hingga
kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024