Duh! 11 Stockpile Batubara Beroperasi Dekat Pemukiman Warga, Salah Satunya Dikelola Anak Anggota DPRD Lampung

Tampak debu dari stockpile batubara di Panjang Bandar Lampung yang mengotori pemukiman di sekitarnya dan mengancam kesehatan warga. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada 11
stockpile batubara milik 8 perusahaan yang kini beroperasi di Bandar Lampung.
Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Bahkan, ada yang jaraknya hanya
puluhan meter.
Pantauan Kupastuntas.co di lapangan pada
Selasa (24/10/2023), sedikitnya ada 11 stockpile batubara di Bandar Lampung
yang beroperasi di dekat pemukiman warga. Jarak stockpile batubara dengan
pemukiman warga tidak sampai satu kilometer. Bahkan ada yang berjarak hanya
puluhan meter saja dengan rumah penduduk.
Meskipun sudah dipasang jaring penahan debu,
namun debu batubara dari stockpile tersebut masih beterbangan hingga memasuki
rumah warga. Ditambah, saat ini terjadi musim kemarau panjang dan angin yang
bertiup kencang. Sehingga semakin banyak debu batubara yang masuk ke pemukiman.
Beberapa perusahaan pemilik stockpile batubara
di Bandar Lampung, diantaranya PT Hasta Dwi Yustama yang memiliki tiga titik
lokasi penimbunan batubara di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.
Kemudian, PT Tunas Baru Lampung, PT Global
Mahardika Logistik, PT Borneo Trade Energi, dan PT Bangun Lampung Semesta,
masing-masing memiliki satu titik lokasi stockpile batubara di Way Lunik.
Lalu, satu titik lokasi stockpile batubara
milik PT Sumatera Bahtera Raya beroperasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi
Waras.
Selanjutnya, PT Mitra Inti Serasi
Internasional memiliki satu titik lokasi stockpile batubara di Way Gubak, dan
PT Bangun Lampung Putra Perkasa memiliki dua titik penimbunan batubara
masing-masing berlokasi di Kelurahan Way Gubak dan Kelurahan Campang Raya,
Kecamatan Sukabumi.
Yang menarik, berdasarkan informasi yang
diterima Kupas Tuntas, Direktur
Utama PT Hasta Dwi Yustama dijabat oleh M Risky Rivaldi yang merupakan anak
anggota DPRD Provinsi Lampung Yusirwan. Politikus PAN itu juga ayah Raka
Irwanda, anggota DPRD Bandar Lampung.
Sementara itu, ada dua perusahaan stockpile
batubara yang tak berkedudukan di Bandar Lampung. Keduanya adalah PT Mitra Inti
Serasi Internasional beralamat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan PT Borneo
Trade Energi yang terletak di Kota Tangerang, Banten.
PT Borneo Trade Energi tak memiliki cabang
usaha di Bandar Lampung. Semua usaha yang didaftarkan ke Kementerian
Perdagangan.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa stockpile batubara merupakan
jenis usaha yang wajib memiliki upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Maka, stockpile batubara yang telah
beroperasi seharusnya telah memiliki UKL-UPL dan izin lingkungan.
Kemudian, berdasarkan UU No. 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang
melakukan usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL harus memiliki izin
lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1).
Lebih lanjut, perusahaan yang tak patuh dengan
ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 109 UU No. 32/2009 yang
menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin
lingkungan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga
tahun. Tak hanya itu, mereka juga dibebankan denda paling sedikit Rp1 miliar
dan paling banyak Rp3 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar
Lampung, Budiman P Mega saat ditelepon pada Selasa (24/10/2023), belum bersedia
berkomentar terkait adanya warga yang mengeluhkan debu batubara tersebut.
Namun, sebelumnya Budiman saat dihubungi Jumat
(26/5/2023) lalu mengatakan, stockpile batubara mulai marak sejak akhir tahun
2022 yang berada di dua tempat yakni Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
"Saat kami tinjau ke lapangan, ada
stockpile yang sifatnya membackup suatu usaha yang menggunakan bahan bakar
batubara dan itu sudah memiliki izin dari pemerintah pusat. Tetapi ada pula
stockpile yang sifatnya penimbunan sehingga menimbulkan dampak bagi
masyarakat,” kata Budiman saat itu.
Namun, lanjut dia, pemerintah daerah tidak
bisa melarang orang untuk berusaha dan berinvestasi. Tetapi mereka harus
mentaati aturan dengan membuat perizinan mulai dari surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Amdal.
"Kami sadar beberapa perusahaan
menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Kami sudah cek langsung
kesana untuk melihat langsung apa dampak-dampaknya," katanya.
Budiman menegaskan, akan memberikan surat
teguran kepada perusahaan yang melanggar, dan jika tidak dihiraukan akan
dilakukan tindakan. “Pemberian rekomendasi UKL-UPL pun tidak akan saya berikan
kalau tidak ada persetujuan lingkungan," tegasnya.
Ia mengatakan, akan mempelajari kembali siapa
yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha, karena kewenangan Pemkot
hanya memberikan rekomendasi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
meminta perusahaan stockpile batubara pindah dari lokasi saat ini lantaran
dampak debu batubara mengancam kesehatan warga sekitar.
Lurah Way Lunik, Dody Martalaga mengatakan,
perusahaan stockpile batubara meminta izin saat akan membuka usaha dengan
bertemu lurah, warga dan RT sampai akhirnya ada kesepakatan.
"Setelah itu warga dan RT menyepakati,
maka berdirilah stockpile batubara," ucap Dody saat dimintai keterangan di
ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
Namun, lanjut Dody, kini masyarakat mengeluhkan adanya polusi debu batubara
yang sudah terjadi sekitar tiga bulan terakhir. “Ada warga yang mengeluhkan
debu batubara masuk rumah dan membuat perabotan rumah kotor. Ada juga yang
mengeluhkan batuk-batuk. Maka dari itu, kita juga berkoordinasi dengan
perusahaan dan pihak terkait akibat dampak tersebut," ujarnya.
Hasil dari pertemuan tersebut, sambung Dody, pihak perusahaan mengklaim siap
membantu menghilangkan polusi itu dengan melakukan penyemprotan dan pemasangan
jaring.
"Saya sebagai lurah hanya pesan jangan sampai stockpile batubara
menimbulkan kerugian terhadap warga masyarakat sekitar. Di sisi lain kita juga
tidak bisa melarang mereka usaha, tapi harus memperhatikan lingkungan dan
beroperasi sesuai SOP," jelasnya.
Saat ditanya ada backing pada perusahaan
stockpile batubara sehingga terkesan ada pembiaran, ia mengklaim tidak ada
backing. “Ya ngga ada backing-backing,” ucapnya.
Ketua RT 05 Way Lunik, Malik menambahkan, berdirinya stockpile batubara
tersebut sudah hampir satu tahun, dan baru tiga bulan terakhir warga
mengeluhkan debu batubara.
"Ya mungkin karena musim kemarau ini karena banyak angin. Sehingga warga
protes rumahnya banyak debu batubara," ucap dia.
Malik mengatakan, sempat ada pertemuan warga dengan perusahaan untuk
menyelesaikan masalah tersebut. “Dari pertemuan itu, ada warga yang meminta
perusahaan itu dipindahkan. Namun ada sebagian tidak mempermasalahkan karena di
perusahaan itu tempat warga mencari nafkah,” ungkapnya.
Ia berharap, perusahaan stockpile batubara
bertanggung jawab dengan masih polusi debu batubara yang masuk pemukiman. “Kami
minta perusahaan harus bertanggung jawab dan melakukan antisipasi agar polusi
debu batubara tidak terus terjadi," tandasnya. (*)
Berita
ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 25 Oktober 2023 dengan judul “Ada 11 Stockpile Batubara Beroperasi Dekat
Pemukiman Warga”
Berita Lainnya
-
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
Sabtu, 31 Mei 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Besok
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Bongkar Rumah Tetangga, Dua Pelaku Gasak 4 BPKB Hingga 3 Sertifikat
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Karyawan di Bandar Lampung Gelapkan Motor Inventaris Kantor
Sabtu, 31 Mei 2025