IDI: Debu Batubara Menimbulkan Peradangan Kronis Paru-paru
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) Provinsi Lampung mengingatkan bahaya debu batubara dari stockpile di wilayah
Panjang, Kota Bandar Lampung bagi kesehatan.
Menurut Ketua IDI Provinsi Lampung dr. Josi Harnos, debu
batubara yang dihirup oleh manusia akan berdampak buruk bagi kesehatan
paru-paru.
“Sudah pasti debu seperti itu akan menimbulkan dampak buruk
terhadap paru-paru, karena itu benda asing. Paru-paru kita menganggap yang
bukan benda asing itu adalah oksigen. Apapun selain udara yang bersih maka akan
menimbulkan dampak peradangan kronis,” kata dia melalui sambungan telepon,
Minggu (22/10).
Josi mengatakan bahwa penyembuhan penyakit yang ditimbulkan
dari debu batubara bukanlah solusi, melainkan harus mencari akar
permasalahnnya.
“Kalau cuma memberi obat untuk orang-orang yang sakit itu
bukan solusi. Jangan jadi pemadam kebakaran yang ketika ada kebakaran baru
disiram air. Kesehatan itu penting,” tegas dia.
Ia meyakini bahwa terdapat kesalahan dalam analisis mengenai
dampak lingkungan (Amdal) pada perusahaan stockpile batubara tersebut yang
membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“Dalam hal ini yang patut dipertanyakan adalah terkait izin
Amdal-nya. Dari DLH-nya bagaimana kok tidak ada analisis dengan perusahaan
sebesar ini berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya,” katanya.
“Jangan atas nama investasi tapi masyarakat dikorbankan.
Harusnya pemerintah harus membaca dari awal, semua ini kan terukur. Betulkah
analisisnya? Kalau debu batubara bisa sampai ke masyarakat pasti ada yang salah
dalam Amdal,” pungkasnya.
Sebelumnya Dosen Fakultas MIPA Unila, Diky Hidayat
mengatakan, persoalan stockpile batubara merupakan fenomena lama. Ia
mengatakan, pada tahun 1980 saat awal stockpile batubara di Lampung dibangun
tidak memiliki dampak karena kondisi lingkungan masih mendukung.
"Tapi pada tahun 2000-an pada saat iklim sudah mulai
berubah panas, apalagi sekarang hampir 30 derajat, dampaknya debu batubara akan
melayang. Apalagi jika berlokasi di pinggir pantai pesisir akan mudah terkena
angin laut,” jelasnya.
Diky mengingatkan, debu batubara itu masuk dalam limbah B3,
dan pengolahannya tidak sembarangan karena memiliki resiko tinggi sehingga
harus mempunyai Amdal.
Ia mengatakan, dampak yang ditimbulkan dengan adanya debu
batubara terhadap kesehatan masyarakat diantaranya untuk jangka pendek bisa
menimbulkan penyakit Ispa (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut). Sedangkan untuk
jangka panjang kondisi terburuknya terjadi kerusakan paru-paru.
"Terlebih saat ini memasuki musim kemarau sehingga debu
yang ditimbulkan akan semakin parah dan akan memberikan dampak yang cukup
signifikan bukan hanya terhadap kesehatan tetapi juga lingkungan,"
terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Bandar Lampung Capai 70 Persen
Senin, 09 Desember 2024 -
Bulog Lampung Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III untuk 829.675 KPM
Senin, 09 Desember 2024 -
Peringatan Hakordia: KPK Tangani 117 Kasus Korupsi, PN Tanjungkarang 49 Perkara
Senin, 09 Desember 2024 -
Banyak Kasus Korupsi Mandek, LCW Soroti Kinerja Kejati Lampung
Senin, 09 Desember 2024