Unila Segera Punya Guru Besar Bidang Hukum Termuda, Ini Sosoknya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Rudy akan dikukuhkan menjadi guru besar bidang hukum kampus hijau tersebut. Pengukuhan dilaksanakan di GSG kampus pada Rabu (25/10/2023) mendatang.
Ia merupakan Guru Besar ke-111 Unila, dan Guru Besar ke-8 Fakultas Hukum Unila di usia 42 tahun termuda di kampus tersebut.
Ia mengambil judul orasi ilmiah "Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara."
Saat diwawancarai, Rudy menjelaskan alasan memilih judul orasi ilmiah tersebut. Menurutnya, di Indonesia sistem hukumnya baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana serta Kitab Hukum Undang-Undang Perdata merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia.
Padahal, Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri. Hukum-hukum adat itu, tidak masuk dalam tata hukum tertulis di Indonesia. Menurutnya, apa yang berasal dari barat belum tentu cocok bagi bangsa Indonesia.
"Sejak kemerdekaan juga hukum kita transplantasi. Jadi hukum adat kita menjadi hilang. Terlebih lagi sekarang ini zaman globalisasi begitu mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum'at, (20/10/2023).
Rudy menjelaskan, salah satu produk hukum yang diterapkan di Indonesia dan mengadopsi hukum barat adalah sistem sertifikat tanah. Kepemilikan tanah akan diakui oleh negara apabila memiliki sertifikat. Banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak di akui oleh negara.
"Coba kita lihat tanah ulayat kita tidak di akui, kita mengadopsi hukum barat dengan sertifikat. Padahal kita punya aturan yang berbeda dan aturan itu hilang," katanya.
Hal itu juga terlihat dalam pembentukan undang-undang cipta kerja katanya, kekacauan terjadi karena berbagai aturan dijadikan satu dengan nama undang-undang omnibus law.
"Undang-undang cipta kerja itu mengacaukan legislasi yang menggabungkan berbagai macam aturan sehingga kita bingung bacanya," bebernya.
Rudy menilai, pada masa yang akan datang akan sulit membentuk hukum orginal dari Indonesia. Hal itu bukan tanpa sebab, kemajuan globalisasi mempermudah akses informasi dari luar untuk diterapkan di Indonesia. Hal itu disebut dengan konvergensi hukum.
Dengan adanya konvergensi hukum itu, para pembuat aturan hukum akan sangat mudah membentuk aturan hukum tanpa melihat aspek sensitifnya.
Rudy memberi contoh konvergensi hukum yang terjadi dewasa ini di Indonesia, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan kepala daerah yang bisa menjadi Cawapres. Padahal telah diketahui bahwa putusan itu bukan wewenang dari MK karena materi gugatan adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy wewenang dari DPR dan Pemerintah.
"Itu karena lembaga MK yang merupakan transplantasi dari Jerman," bebernya.
Perjalanan pendidikan
Rudy merupakan lulusan SDN 2 Sumur Batu Bandar Lampung, SMPN 2 Bandar Lampung, SMAN 2 Bandar Lampung. Selama sekolah tersebut, Rudy mengaku kerap menjadi juara umum maupun juara kelas serta kerap mengikuti berbagai lomba cepat tepat (LCT).
Kemudian Rudy melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) masuk melalui jalur undangan. Alasan mendasar dirinya memilih jurusan Ilmu Hukum tidak lepas dari rasa kagum terhadap sosok ayah yang berprofesi sebagai Jaksa serta sosok ibu yang merupakan guru Sekolah Dasar.
"Maka jadilah saya pengajar hukum, itu juga atas saran dari ibu saya," katanya.
Rudy mengatakan, dirinya merupakan lulusan terbaik Fakultas Hukum UI 2003 dan langsung menjadi dosen atau tenaga pendidik di Unila pada tahun yang sama.
Kemudian Rudy melanjutkan study S2 serta S3 di Kobe University Japan dan lulus pada tahun 2012 pada usia 30 tahun.
Setelah lulus tahun 2012, Rudy menjadi Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Unila sampai dengan tahun 2016. Selama periode itu juga Rudy menjadi Ketua Tim Seleksi KPU provinsi tahun 2014 dan Bawaslu provinsi tahun 2016.
Kemudian ia menjadi ketua lembaga penelitian Unila pada tahun 2020 dan saat ini menjadi Wakik Rektor II Unila.
Dalam mencapai Guru Besar tersebut, Rudy mengatakan terdapat kesulitan-kesulitan yang dirasakan, seperti perbedaan penafsiran jurnal dari pihak kementrian.
"Ya sempat di tolak juga saat pengajuan, tapi ya kita santai untuk melakukan revisi," katanya.
Dengan berbagai kesulitan yang dihadapi dalam mencapai Guru Besar itu, Rudy berpesan kepada mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan untuk tidak takut dalam bermimpi.
"Jangan takut untuk mencapai cita-cita itu, kemampuan kita tidak terbatas, yang penting kerja keras dan tanggung jawab," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024 -
Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Ikuti Rakernas Kemenag, Siap Jalankan Amanat Menag
Senin, 18 November 2024 -
Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES
Senin, 18 November 2024 -
Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dan Dosen UIN Jadi Best Speaker di Konferensi Internasional UInSCof
Senin, 18 November 2024