• Kamis, 28 November 2024

Sederet Dosa AKP Andri Gustami Sampai Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13.30 WIB
674

AKP Andri Gustami menyalahgunakan jabatannya sebagai polisi dengan menjadi antek jaringan narkoba Fredy Pratama yang masih buron. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - AKP Andri Gustami dipecat tidak hormat dari Polri akibat keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Selama bertugas, Andri ternyata beberapa kali melanggar kode etik.

Sidang kode etik ini dilaksanakan di gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Sejumlah antek gembong narkoba Fredy Pratama juga dihadirkan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan jejak pelanggaran AKP Andri terungkap dalam persidangan kode etik terkait kasus narkoba. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini ternyata pernah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dalam sidang kode etik pelanggaran profesi Polri ini, Andri Gustami dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dua Kali Langgar Kode Etik Saat Jadi Kasat Reskrim

Dua pelanggaran sebelumnya ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemberatan yang akhirnya mempengaruhi keputusan persidangan ketiga.

"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhi sanksi PTDH," ungkap Umi, Kamis (19/10/2023).

Umi menuturkan dua pelanggaran itu terjadi ketika Andri berdinas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat.

"Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanit Reskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat," tuturnya.

Meskipun demikian, Umi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan Alumni Akpol 2012 ini. "Saya rasa cukup sampai di situ saja informasinya, karena yang bersangkutan juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tandasnya.

Meloloskan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, AKP Andri Gustami berperan melancarkan pengiriman sabu yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni.

"Dari hasil penyelidikan, AKP AG berperan membantu melancarkan pengiriman sabu yang melewati pelabuhan Bakauheni," kata dia, Jumat (15/9/2023).

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan bahwa Andri berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

"Sama seperti suami ADP, dia (Andri Gustami) juga berhubungan langsung dengan Kif," tuturnya.

Selain tangan kanan, Erlin menjelaskan Rivaldo alias Kif juga merupakan sosok operator jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dimana, Kif yang mengatur seluruh alur pengiriman narkoba se-Indonesia dan berhubungan dengan beberapa pengendali.

"Kif ini tangan kanan Fredy Pratama dan dia yang mengendalikan jaringan di Indonesia mulai dari Aceh, Medan, Riau, Palembang, Lampung, Jakarta, Jawa dan Sulawesi," jelasnya.

Selain itu, Kif juga mendapatkan perintah dari Fredy Pratama untuk mengatur dan mengendalikan perjalanan narkoba di setiap provinsi hingga tiba di dalam gudang.

"Kif juga berhubungan langsung dengan Kadafi alias David serta dua rekannya dari dalam Lapas Narkotika Banyuasin," imbuhnya.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, Polda Lampung sendiri telah mengamankan 26 tersangka serta 329 kilogram sabu.

AKP Andri Dapat Rp 1,3 Miliar Bukan 800 Juta

Dalam fakta persidangan kode etik, terungkap AKP Andri mendapatkan imbalan Rp 1,3 miliar selama terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, di antaranya AKP AG menerima aliran dana Rp 1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.

Jumlah ini lebih besar daripada yang diperkirakan pada awal pengungkapan kasus ini. Saat itu, Andri diduga mendapat Rp 800 juta untuk meloloskan sabu, dengan rincian Rp 8 juta per kilogramnya. Andri telah meloloskan 100 kg sabu.

Uang Rp 1,3 miliar itu, lanjut Umi, digunakan Andri untuk keperluan pribadinya. Namun tidak diperjelas keperluan pribadi tersebut dalam bentuk apa.

"Dari fakta itu, uang yang dihasilkan dia selama menjadi bagian jaringan narkoba Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Umi. 

AKP Andri Gustami melakukan banding

Usai dijatuhi vonis PTDH Andri Gustami menyatakan akan banding, Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 hari ke depan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.

"Dia (AKP Andri) menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik. (*)