Fasilitas Hotel Novotel Yang Disegel Kembali Dibuka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa fasilitas di Hotel Novotel yang sempat disegel oleh tim pengawas Provinsi Lampung pada, Selasa (17/10/2023) kemarin kembali dibuka.
Tim pengawas tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung, Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung serta Polda Lampung.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Lampung, Indra Sanjaya mengatakan, jika fasilitas di Hotel Novotel yang sempat di segel kembali dibuka pada, Jum'at (20/10/2023) sore.
"Iya beberapa fasilitas di Hotel Novotel yang kemarin di segel hari ini kembali dibuka sore ini jam 6. Yang membuka tim yang kemarin menyegel," kata Indra saat dimintai keterangan.
Indra mengatakan jika dibukanya beberapa fasilitas Hotel Novotel tersebut lantaran pihak manajemen hotel telah mengurus semua surat perizinan yang dibutuhkan.
"Kita buka karena memang surat izin nya sudah terbit kalau belum terbit kami juga gak berani. Kami juga apresiasi Hotel Novotel karena mereka cepat mengurus perizinan yang diwajibkan," kata dia.
Pada kesempatan tersebut Indra juga mengimbau kepada manajemen hotel lainnya yang ada di Provinsi Lampung untuk dapat mengurus izin yang diwajibkan.
"Tentu kami sudah sampaikan ke tim teknis yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan DPMPTSP untuk gencar menyampaikan sosialisasi atau nanti bisa bersurat ke hotel-hotel," katanya.
Sementara itu Kepala DMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, izin yang di mohonkan oleh manajemen Hotel Novotel via Online Single Submission (OSS) telah keluar.
"Izin sudah semua terbit, mereka sudah urus ke BKPM. Jadi sudah bisa beroperasi kembali karena memang izin nya sudah ada. Kemarin itu memang manajemen hotel sudah memproses pengurusan izin," katanya.
Yudhi mengatakan jika saat ini pemerintah telah menerbitkan sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA).
Sistem tersebut dibangun dengan mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.
Sebelum OSS RBA diluncurkan, pemerintah sudah menyediakan sistem OSS 1.0 yang kemudian diperbaharui ke sistem 1.1. Dengan berlakunya OSS RBA, maka pelaku usaha yang sudah memiliki akun di OSS 1.1 wajib melakukan migrasi ke OSS RB.
"Sejak ada OSS RB jadi sekarang pelaku usaha harus migrasi. Mungkin kemarin habis migrasi, cuma belum selesai tapi sudah viral duluan karena tarian itu," katanya.
Seperti diketahui beberapa fasilitas Hotel Novotel yang belum memiliki izin ialah bar, kolam renang, spa, hotel, restoran dan jasa boga.
Namun dari keenam fasilitas tersebut hanya tiga yang disegel yaitu bar, kolam renang dan spa. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025