Dikeluhkan Warga, DPRD Bandar Lampung Segera Tinjau Stockpile Batubara di Panjang
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta saat dimintai tanggapan, Jumat (20/10/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung akan meninjau langsung perusahaan stockpile batubara yang ada di Kecamatan Panjang pada Senin (23/10/23) mendatang.
Hal itu, menanggapi adanya sejumlah warga di Way Lunik Kecamatan Panjang, yang hingga kini masih terkena polusi debu batubara dari sejumlah perusahaan.
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan akan turun langsung bersama anggota DPRD yang lain.
"Ya nanti Senin kita akan cek ke lapangan, untuk melihat kondisinya seperti apa," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Dedi Yuginta menyampaikan, setelah melakukan pengecekan, pihaknya langsung mengagendakan pertemuan dengan memanggil pihak perusahaan.
"Setelah kita liat langsung ke lapangan terus akan kita undang hearing, baik dari perusahaan maupun dari dinas terkait," ungkap dia.
Sebelumnya kata dia, pihaknya juga belum pernah memanggil pihak perusahaan membicarakan persoalan tersebut.
Oleh karenanya, ia menegaskan agar pihak perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Harus ikut aturan yang berlaku, kalau enggak ikut aturan harus di tindak tegas. Apalagi menyangkut kesehatan masyarakat," terang Dedi Yuginta.
Sementara, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan, seharusnya ketika informasi adanya keluhan masyarakat terhadap debu dari stockpile batubara beredar di media. Maka pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk DPRD juga untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak daripada bisa memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.
"Karena jangan sampai atas nama investasi dan lainnya selalu masyarakat terus yang dikorbankan," kata Irfan.
Hal ini jelasnya, tentu menjadi persoalan serius, selain masalah estetika sebenarnya kesehatan masyarakat di sekitarnya juga terdampak.
Bahkan, dalam jangka waktu yang cukup lama debu-debu partikel dari batubara tersebut bisa menimbulkan penyakit yang serius.
"Dalam hal ini pemerintah Kota Bandar Lampung harus memastikan untuk menjaga lingkungan. Yang kemudian menurunkan sanksi ketika jaminan kesehatan terhadap masyarakat di sekitar lokasi tidak dipenuhi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega tak merespon ketika dihubungi untuk menanyakan persoalan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








