• Kamis, 28 November 2024

Tok! Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, AKP Andri Gustami di PTDH

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18.27 WIB
686

Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami hanya bisa tertunduk saat keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung Bidpropam Polda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKP Andri sendiri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung. AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Adapun sidang kode etik tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00. Dimana, sidang kode etik dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan agenda sidang kode etik tersebut yakni pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang.

"Dimana 5 orang saksi dari eksternal Polri dan 4 saksi dari internal Polri," ujarnya saat konferensi pers di depan Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Umi menjelaskan dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh penuntut diantaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Adapun fakta yang meringankan yakni terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, terduga pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika," imbuhnya.

Sementara fakta yang memberatkan yakni perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

"Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat selama menjabat," jelasnya.

"Lalu, uang yang diterima terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream," sambungnya.

Kemudian, pendamping terduga pelanggar memberikan nota pembelaan kepada Hakim Komisi kode etik Polri.

"Setelah mendengarkan nota pembelaan dari pendamping pelanggar maka Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 bahwa terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri," jelasnya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inchract. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding," pungkasnya. (*)