• Minggu, 29 September 2024

Tiga Napiter Jaringan JAD di Lapas Metro Hirup Udara Bebas

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16.53 WIB
522

Muhammad Akbar, Husein Husni, dan Irwansyah saat dibebaskan dari Lapas Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak tiga orang Narapidana Terorisme (Napiter) jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro akhirnya dibebaskan.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pembebasan ketiganya dilakukan pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiga mantan Napiter tersebut masing-masing ialah Husein Hasni bin Abdulah (53) yang diputus pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian Muhammad Akbar bin Muhamad Abdullah (45) yang diputus pidana penjara selama 4 tahun dan terakhir ialah Irwansyah bin Anton (43) yang diputus pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Kepala (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana menerangkan bahwa ketiga Napiter tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2 per 3 masa tahanan.

"Jadi hari ini kita membebaskan tiga orang narapidana perkara terorisme dengan pembebasan bersyarat. Tentunya ketika kita melakukan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana aturannya," terang Kalapas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).

Ketiga Napiter tersebut telah dibebaskan setelah serangkaian persyaratan dipenuhi. Yang mana salah satu syarat utama ialah berikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk teroris khususnya, dia sudah berikrar NKRI kemudian mengikuti program deradikalisasi yang sudah kita laksanakan bersama-sama dengan BNPT dan Densus 88," ujarnya.

"Yang mana hasil asesment terhadap yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik yang tidak lagi radikal, baik dalam pemikiran maupun perilakunya," imbuhnya.

Kalapas mengungkapkan bahwa ketiga Napiter tersebut dibebaskan setelah mendapat persetujuan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjalani Dua pertiga masa pidananya, sehingga dengan semua persyaratan itu kita proses untuk mendapatkan bebas bersyarat ke pusat. Sehingga mendapat persetujuan hari ini kemudian kita bebaskan sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan di pusat," kata dia.

Muhammad Mulyana juga menyampaikan bahwa ketiga mantan Napiter jaringan JAD tersebut berasal dari tiga wilayah berbeda di Indonesia.

"Mereka yang dibebaskan adalah Muhammad Akbar kemudian Husein Husni, dan Irwansyah. Kemudian mereka masing-masing pulang ke daerah asalnya baik yang berada di Tangerang, Makassar, dan Sumatera Utara," ungkapnya.

Selama menjalani masa pidana di Lapas Metro, ketiganya menunjukkan perilaku yang baik dan telah beradaptasi dengan lingkungan warga binaan di Lapas setempat.

"Selama di Lapas Metro mereka menjalani pidananya dan menurut pengamatan yang kami lakukan dan Pamong petugas Lapas yang juga melakukan pengamatan dan penilaian terhadap mereka, mereka telah menunjukkan perilaku yang baik dan perilaku yang positif," bebernya.

"Mereka bisa berbaur dengan sesama narapidana dan berinteraksi dengan baik, kemudian salat berjamaah dan aktivitas-aktivitas lainnya yang dilakukan di dalam Lapas," sambungnya.

Pembebasan ketiganya juga telah melalui pemantauan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Metro hingga Kodim 0411/KM.

"Tadi setelah kita lakukan proses administrasi untuk pelepasan yang bersangkutan, kita lakukan serah terima dengan Balai pemasyarakatan Kota Metro yang selanjutnya nanti Balai pemasyarakatan Kota Metro ini akan berkoordinasi dengan Balai pemasyarakatan di mana yang bersangkutan tinggal," terangnya.

"Sehingga bimbingan selanjutnya dilakukan oleh Balai pemasyarakatan di mana lokasi mereka tinggal. Dan terkait dengan pembebasan ini kita juga berkoordinasi dengan Densus, BNPT, Polres maupun Kodim," tandasnya. (*)