Pakar Hukum: Putusan Kedua Kasus Korupsi Mustafa di PN Tanjung Karang Ne Bis In Idem
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gelaran persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mustafa kali ini menghadirkan seorang Ahli Hukum Rinaldy Amrullah, Rinaldy menyebut putusan kedua oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Ne Bis In Idem (perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya), Kamis (19/10/23).
Dalam persidang pengajuan PK oleh Terpidana Mustafa yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan Ahli Hukum Universitas Lampung Rinaldy Amrullah.
Rinaldy Amrullah dihadirkan oleh tim penasihat hukum Mustafa guna memberikan pendapatnya terkait adanya dua putusan terhadap Mustafa dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan didepan Majelis Hakim, ahli berpendapat dan menilai bahwa 2 putusan yang diberikan kepada Mustafa dinilai sama, dimana ia mengatakan putusan kedua oleh PN Tanjung Karang itu Ne Bis In Idem.
"Pasal 76 KUHP menyatakan kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap," kata Rinaldy Amrullah.
Dimana Ahli menjelaskan artiannya Yakni hakim Indonesia ada dua menyatakan, jika putusan itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itulah tidak boleh diadakan penuntutan.
"Dalam hal pertama putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum, kedua putusan berupa pemidanaan yang telah dijalani sebelumnya telah hapus," katanya.
Penasihat hukum Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan hadirnya ahli hukum pidana bertujuan untuk mendukung dalil pihaknya, dimana dalam perkara ini, Mustafa telah diadili oleh PN Jakarta Pusat kemudian juga diadili oleh PN Tanjung Karang dengan perkara yang sama.
"Jadi hanya deliknya saja yang berbeda, delik itu pasal. Kalau di PN Jakarta pasalnya pemberi suap, kalau yang di Lampung penerima suap. Tetapi ini masih dalam satu rangkaian peristiwa, sumber uangnya sama, sudah itu aliran uangnya sama," kata Muhammad Yunus saat diwawancarai usai persidangan.
Dengan telah dihadirkannya seorang ahli Hukum Pidana, Muhammad Yunus berharap apa yang dijelaskan atau penilaian yang dipaparkan oleh Ahli Hukum tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabullan pengajuan PK kliennya.
"Ya prinsipnya kalau Ne Bis In Idem itu tidak boleh ada dalam satu peristiwa dengan perbuatan berlanjut di sidang terpisah, kita mau ya putusan yang ada di PN Tanjung Karang ini dibatalkan, karena sebenanya itu faktanya sudah terungkap ketika diperiksa di Pengadilan Jakarta Pusat," harapnya.
Sementara itu, menanggapi keterangan ahli, jaksa penuntut umum KPK Siswandono menyatakan, keterangan ahli yang disampaikan di persidangan itu tidak dapat diterima.
"Kami menilai keterangan ahli itu tidak bisa kami terima, maksudnya akan kami bantah, karena tidak sesuai kaidah acara pidana," jelas jaksa Siswandono.
Dia juga menilai seluruh rangkaian persidangan itu sudah sesuai, pihaknya kemudian akan mengajukan keberatan.
"Pasti (ajukan keberatan), (Ne Bis In Idem) menurut kami tidak ada. Kami akan siapkan dokumen sidang selanjutnya, akan kami cari-cari dulu," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat, Mustafa dinyatakan bersalah telah melakukanan pemberian suap kepada anggota DPRD Lampunh Tengah atas izin pinjaman ke PT sarana Multi Infrastruktur guna menunjang pembangunan Lampung Tengah Pada 23 Juni 2023 lalu.
Sehingga Mustafa dalam perkara tersebut divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pasca divonis oleh PN Jakarta Pusat, Mustafa kembali dinyatakan bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar subsider dua tahun penjara dalam persidangan di PN Tanjung Karang, pada Senin 21 Juli 2021. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024