• Kamis, 28 November 2024

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Jalani Sidang Perdana Senin 23 Oktober

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16.41 WIB
133

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami akan jalani sidang dakwaan perdana Senin (23/10/23) pekan depan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, akan segera menggelar persidangan atas nama terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam kasus Narkoba jaringan Internasional.

Persidangan tersebut telah terdaftar dengan berkas perkara Nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Dimana pada Senin 23 Oktober 2023 mendatang akan segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat, dimana telah ditunjuk Hakim Ketua juga Hakim Anggota untuk menangani perkara tersebut.

"Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu pak Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati juga saya sendiri, Samsumar Hidayat," kata Samsumar, Kamis (19/10/ 2023).

Dalam perkara ini, Andri Gustami disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui pula dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae, kemudian Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.

Yang mana untuk ketiganya juga telah ditunjuk sebagai Hakim Ketua yakni Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Untuk terdakwa atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, yang dia Terdakwa tersebut akan diadili dalam berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Muhammad Rivaldo sendiri didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap Tersangka M Ahyat juga Muhammad Fikri didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)