• Kamis, 28 November 2024

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Belum Ada Kejelasan, Rifandy: Pengembalian Kerugian Negara Tak Lantas Hentikan Proses Hukum

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19.12 WIB
411

Pengamat Hukum sekaligus Sekretaris DPD IKADIN Lampung, Rifandy Ritonga. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Progres perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, belum ada titik terang penetapan tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun 2021 silam, mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang sangat fantastis yakni sebesar RP 9 Miliar lebih.

Kasus yang sudah cukup lama ditangani oleh Kejati Lampung, hingga saat ini diketahui sudah ada beberapa pihak yang diduga terlibat telah mengembalikan kerugian negara dengan total sebesar Rp 5 Miliar lebih.

Namun dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian negara tersebut, tidak ada informasi lebih lanjut terkait siapa yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, belum ada progres lebih lanjut untuk tahap penetapan tersangka atau tahapan selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum sekaligus Sekretaris DPD IKADIN Lampung, Rifandy Ritonga mengatakan bahwa hal tersebut menjadi PR Kejati Lampung, dirinya yakin Kejati Lampung tidak ingin kehilangan kepercayaan.

"Ini tentu menjadi PR tersendiri, dan saya yakin Kejati Lampung tidak mau kehilangan muka dengan kasus yang telah terbukti terang benderang ini," kata Rifandy Ritonga saat dimintai tanggapan Rabu (18/10/23).

Ia mengingatkan bahwa langkah pengembalian kerugian keuangan negara ini, tidak lantas menghentikan semua proses, musti ada kelanjutan.

"Maksud dari kelanjutan itu iyalah, tidak langsung bisa dikatakan tuntas dan impas seperti hutang piutang," katanya.

Kemudian lanjut Rifandy, dirinya sangat mendukung kerja-kerja Kejati Lampung dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.

"Saya juga kasih penghargaan kepada Kejati Lampung, sebab dalam kasus ini menurut saya kejati termasuk responsif, terbukti dengan pengembalian kerugian keuangan negara, walau masih ada sisa yang belum dibayarkan dari total kerugian yang ada," pungkasnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait progres perkembangangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Maaf saya belum dapat update," katanya.

Ricky member sinyal akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut dari pihak tim penyidik  Kejati Lampung.

Sebelumnya diketahui Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD  Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp 12 miliar.

Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatra Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.

Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).

Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)