Selain Brio, ada Mobil Lain yang Dicuri 2 Oknum Bintara Polda Lampung

mobil lain hasil curian oleh 2 oknum Bintara Polda Lampung bernama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap mobil hasil curian oleh 2 oknum Bintara Polda Lampung bernama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW), Selasa (17/10/2023).
Mobil tersebut yakni Toyota Innova Reborn warna putih milik korban bernama Mardianto warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Dimana, plat nomor polisi mobil tersebut telah diganti dengan plat nomor lain yakni BG 1764 RR yang awalnya berplat A 1347 YA.
Saat ini, mobil tersebut telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung sebagai barang bukti setelah ditemukan di wilayah Lampung Utara pada Minggu (15/10/2023).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto membenarkan pengungkapan itu ada keterlibatan dengan 2 oknum Bintara Polda Lampung.
"Iya ini pasti ada keterlibatan dan masih kami kembangkan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kedua oknum Bintara Polda Lampung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Para pelaku (2 oknum Polri) sudah kami tahan dan tetapkan tersangka," ucapnya.
Terkait adakah TKP lain, Ino mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Ini masih kami kembangkan (pelaku lain), mulai dari modusnya hingga ke pelaku lain," jelasnya.
Sebelumnya, 2 oknum Bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW ditangkap karena terlibat pencurian mobil Honda Brio berplat BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB lalu.
Adapun peran para pelaku yakni Bripda FW sebagai eksekutor dan Bripda CD sebagai mengawasi lokasi sekitar.
Atas hal itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Selain itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung tersebut terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga memasang GPS. Dimana, pelaku dan korban ternyata saling kenal. (*)
Berita Lainnya
-
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025