• Kamis, 28 November 2024

Poin-poin Dakwaan JPU Terhadap Rahmad Dalam Insiden Jatuhnya Lift Sekolah Az Zahra

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17.17 WIB
98

Terdakwa Rahmad saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (17/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Rahmad jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara insiden jatuhnya Lift renovasi sekolah Az Zahra Bandar Lampung, Selasa (17/10/23).

Dalam Pembacaan dakwaan oleh JPU, Elis Mustika mengatakan dalam perkara ini terdapat kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat selaku vendor renovasi sekolah Az Zahra, dimana setelah dilakukan pemasangan lift Az Zahra tersebut terhitung kurang lebih satu bulan sudah menyebabkan adanya korban jiwa.

"Bahwa kurang lebih baru satu bulan lift tersebut dipasang sudah menyebabkan 2 orang pekerja luka berat dan 7 orang meninggal dunia," kata Elis Mustika dalam dakwaannya.

Kemudian tidak adanya pemberitahuan dari terdakwa Rahmad kepada para pekerja renovasi sekolah Az Zahra, bahwa lift tersebut hanya digunakan untuk mengangkut barang.

"Terdakwa Rahmad tidak memberi tahu kepada para pekerja, bawha lift tersebut dibuat khusus untuk digunakan sebagai alat pengangkut barang, berupa bahan bangunan ke lantai 5 dan 6 Sekolah Az Zahra," katanya.

Kemudian kata Elis dalam dakwaannya, Terdakwa Rahmad tidak pernah melarang para pekerja untuk naik dan turun menggunakan lift tersebut.

"Terdakwa juga tidak meneliti apakah alat-alat yang dibeli secara online tersebut telah sesuai dengan SNI, untuk pembuatan dan pemasangan lift tersebut," ujarnya.

Lalu pembuatan lift tersebut dibuat dan dikerjakan dilokasi sekolah Az Zahra dengan dibantu oleh pekerja lainnya, tanpa adanya permohonan pada dinas terkait dan pembuatan juga dilakukan berdasarkan pengalaman pribadi terdakwa.

Dengan demikian oleh JPU Terdakwa Rahmat didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker nomo 8 tahun 2020. Tersangka juga dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dengan telah dibacakannya oleh JPU, baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan melakukan Eksepsi atau pembelaan.

Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, menunda persidangan hingga pekan depan, yakni Pada 24 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembuktian oleh JPU.

Diketahui sebelumnya Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan vendor renovasi sekolah Az-Zahra, yakni Rahmad sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift di sekolah tersebut.

Rahmad dinilai terbukti lalai sebagai vendor untuk menjamin keselamatan para pekerjanya. Dimana ia juga diketahui menjadi pihak yang berinisiatif untuk memasang lift tersebut.

Yang pada awalnya pengadaan lift tersbut ditujukan untuk menunjang pekerjaan renovasi yang berada di lantai lima gedung Sekolah Az Zahra.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, tersangka berperan sebagai konsultan bangunan, merangkap sebagai pengawas. Sehingga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Labfor Polda Sumsel serta ahli, lift yang digunakan diketahui tidak memenuhi standar operasional, kompetensi, serta standar nasional.  Kondisi ini memicu terjadinya technical eror pada mesin saat digunakan" pungkasnya. (*)