Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Mahasiswa UNS

Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung MK RI yang dapat dilihat di akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/10/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS
bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun
kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk
pemilihan kepala daerah.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang
diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS
ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam
perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat
'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara
perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam
pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam
petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169
huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau
berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota'," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca
amar putusan di Gedung MK RI yang dapat dilihat di akun youtube resmi Mahkamah
Konstitusi RI, Senin (16/10/2023).
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang
berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang
berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan
nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu
meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi
terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di
antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah
kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor
29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023,
91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas
sudah diputus dan ditolak.
Sedangkan gugatan dari mahasiswa UNS ini dinilai
berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17
Tahun 2017. (*)
Berita Lainnya
-
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025
- Penulis : Yudha Priyanda
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Senin, 15 September 2025
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
-
Senin, 15 September 2025
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
-
Senin, 15 September 2025
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
-
Senin, 15 September 2025
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029