• Sabtu, 03 Mei 2025

KPU RI Serukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pengawas KPPS, Pemprov Lampung: Kami Siap

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13.18 WIB
126

KPU RI di Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengawas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilpres 2024 mendatang.

"Jika diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengawas KPPS yang bertugas pada Pilpres 2024 mendatang tentu kami siap-siap saja," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, saat dimintai keterangan, Minggu (15/10/2023).

Pada kesempatan tersebut Edwin mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemeriksaan kepada para pengawas KPPS tersebut.

"Tapi sampai sekarang kita sedang menunggu surat permohonan dari KPU nya. Karena tidak mungkin kita melakukan pemeriksaan jika belum ada surat permohonan nya," sambung Edwin.

Menurut Edwin rumah sakit yang paling dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pengawas KPPS adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

"Kalau rumah sakit yang disiapkan pasti RSUD Abdul Moeloek karena sudah biasa melakukan pemeriksaan kepada para pengawas seperti itu," katanya.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengawas KPPS di pilpres 2024 mendatang.

Petugas KPPS juga harus berusia maksimal 50 tahun. Hal tersebut guna meminimalisir adanya petugas yang meninggal dunia akibat dipengaruhi penyakit bawaan dan faktor usia.

Di peringkat teratas, penyebab kematian para petugas pengawas KPPS pada tahun 2019 yang lalu ialah karena penyakit serangan jantung, darah tinggi, dan diabetes.

Nantinya bagi petugas KPPS yang belum memenuhi syarat kesehatan, KPU melalui pemerintah daerah menyediakan layanan medis kepada penyelengara ad hoc.

Seperti diketahui KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota.

Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS. (*)