• Sabtu, 03 Mei 2025

KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Minggu, 15 Oktober 2023 - 17.25 WIB
1.3k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul. 

Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023). 

Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu. Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.

Baca juga : KPK: SYL Nikmati Uang Korupsi di Kementan Rp13,9 Miliar

Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul. "Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.

Selain itu, KPK terus mendalami asal usul uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. 

Diketahui, penyidik KPK menemukan uang Rp 30 miliar dari rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).

"Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, darimana uang itu berasal?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alex menambahkan, analisis atas temuan-temuan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ini pun masih terus berlanjut. Sebab, sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), Syahrul tidak mungkin menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing. 

Di sisi lain, KPK juga tidak yakin jika uang miliaran dalam bentuk asing yang ditemukan di rumah dinas Syahrul itu merupakan sisa uang perjalanan dinas di luar negeri. "Karena kalau sebagai pejabat negara, sebagai ASN, ya rasanya kan tidak mungkin mempunyai penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Kecuali misalnya sering bepergian ke luar negeri, dinas ke luar negeri," kata Alex. 

"Itu kadang-kadang masih ada lah sisa mata uang asing tetapi juga jumlahnya tidak akan sebanyak itu. Ini nanti yang akan didalami oleh teman-teman penyidik," imbuhnya.

Alexander Marwata juga mengatakan, terdapat aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem. 

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alex. 

Sementara itu, Partai Nasdem membantah pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa ada aliran dana eks Menteri Pertanian SYL ke partainya. 

“Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem,” kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Sahroni, pernyataan Alex Marwata tendensius ke Partai Nasdem. “Kenapa benci benar, kok seolah-olah kami ini busuk banget,” tutur Sahroni. 

Sahroni mengonfirmasi, Syahrul Yasim Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem, memang pernah mengirim uang ke partai. Namun, uang itu untuk bantuan bencana. “Saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kami aja, Fraksi Nasdem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing, tidak dipatok,” kata Sahroni.

Sahroni mengungkapkan, Nasdem tetap menghormati proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Supaya terang benderang pada proses yang dilakukan Pak Syahrul Yasin Limpo,” kata Sahroni. 

“Kita hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya, tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kami itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” pungkasnya. (*)