Hotman Paris Komentari Penggerebekan Dosen dan Mahasiswi di Lampung

Postingan akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris yang diakses Minggu (15/10/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan komentar terkait oknum dosen dan mahasiswi di salah satu universitas di Lampung yang kepergok berzina.
Melalui akun instagramnya yang diakses Minggu (15/10/2023), Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.
Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi. Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku. Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada yang mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” ujar Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
"Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Baca juga : Oknum Dosen di Lampung Mesum dengan Mahasiswi Dibebaskan
Oknum dosen salah satu universitas negeri di Lampung berinisial SYH (31) dan mahasiswi nya berinisial VO (23) yang diamankan Ditreskrimum Polda Lampung, usai digerebek warga saat sedang berduaan di dalam rumah, akhirnya dipulangkan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut. "Sudah (dipulangkan) mas," singkat dia, Rabu (11/10/2023).
Umi menerangkan alasan pelepasan keduanya tersebut lantaran pihak kepolisian tidak menerima laporan aduan dari pihak yang dirugikan seperti istri atau keluarga dosen.
"Karena kami tidak ada alasan untuk tidak memulangkannya. Tidak ada aduan kepada mereka dari pihak yang merasa dirugikan misalnya istri atau keluarga istri dari dosen tersebut," jelasnya.
Atas kasus tersebut, pihak universitas pun memutuskan untuk memecat dosen yang selingkuh dengan mahasiswi. Pemecatan itu berlaku sejak 11 Oktober 2023.
Pihak humas kampus menjelaskan dosen tersebut melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Selain itu, prilaku dosen itu juga mencoreng nama baik universitas.
"Yang bersangkutan sekarang tidak lagi sebagai dosen," jelasnya.
Selain itu tambahnya, pihak kampus juga memberhentikan mahasiswi yang terlibat. Sebab, melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025