Berkat Rekaman CCTV, 2 Begal di Tanjung Bintang Lamsel Dibekuk Polisi
Rekaman CCTV 3 pelaku Curat saat melancarkan aksinya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua begal motor Gunawan (30) dan Abu Jordi Firda Saputra (21) dibekuk polisi usai aksi mereka melarikan sepeda motor di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan (Lamsel), terekam circuit closed television (CCTV).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengungkapkan, mulanya ketiga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor hari Jumat (22/9/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023) pagi.
Adapun kronologinya saat itu Giyanto (37) dan istrinya warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, berangkat ke kebun untuk menyadap getah karet.
"Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 6495 BJC di dekat kebun karet, lalu pergi untuk menyadap getah karet," sambung Kapolsek.
Nahas, saat korban dan istri akan pulang usai menyadap getah karet barulah mereka menyadari motor Honda Supra Fit telah raib entah kemana.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta, dan melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan dan bukti-bukti untuk mengejar para pelaku.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku dan langsung bertindak melakukan penggerebekan, hari Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Petugas berhasil menangkap G (30) di Desa Negara Batin dan AJFS (21) di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)," tegas Kapolsek.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka bersama dengan inisial D saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik korban yang diparkir kebun karet.
"Seorang pelaku lainnya inisial D masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," urai Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi Curat.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek Tanjung Bintang. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026 -
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026 -
Dealer di Lampung Selatan Dibobol Maling, Empat Motor Raib
Jumat, 24 April 2026








