• Kamis, 28 November 2024

DPO Korupsi PT Lampung Jasa Utama Andi Jauhari Ditangkap di Bogor

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18.57 WIB
226

Andi Jauhari (tengah) saat diamankan tim Kejagung RI di Bogor, Jumat (13/10/23). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, telah berhasil menangkap salah satu (Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU) di wilayah Bogor, Jawa Barat Pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumadena menyampaikan pihaknya telah berhasil menangkap seorang buronan, dalam korupsi dana penyertaan modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LJU Tahun Anggaran 2016 silam.

"Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023, sekitar pukul 12.35 WIB, bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Tim Tabur Kejagung RI, berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Lampung yang bernama Andi Jauhari," kata I Ketut Sumedana melalui siaran persnya Jumat (13/10/23).

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim Tabur Kejagung, yang bersangkutan tidak melakukan pelawanan, sehingga kata I Ketut, proses pengamanan dapat berjalan dengan lancar.

Kasi Penkum Kejaaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mebenarkan penangkapan tersebut, dimana saat ini timnya masih dalam perjalanan menjemput DPO tersebut. 

"Informasinya DPO sudah berhasil ditangkap dan diamankan, sekarang lagi di jemput oleh tim dari kejaksaan tinggi lampung," kata Ricky saat dihubungi Kupastunas.co.

Untuk diketahui, Andi Jauhari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemerintah Provinsi Lampung. Dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.1 Miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, keduanya telah menjalani proses persidangan, namun keduanya tidak menhadiri tahapan persidangan tersebut, sehingga proses persidangan dilakukan tanpa menghadirkan terdakwa (In Absentia). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Andi Jauhari melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama di 2016 silam, yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

Uang tersebut ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar, dimana pada akhirnya didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalannya saja.

Kemudian juga Andi Jauhari dinyatakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi untuk mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU yang diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplay bahan material, yang dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada, sehingga modal yang telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara.

Dengan demikian keduanya pun dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dimana Andi Jauhari Yusuf dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara. Dan pidana uang pengganti sebesar Rp1,125 miliar subsidair pidana penjara 3 tahun.

Sedangkan terhadap Alex Jayadi, Hakim memutuskan untuk memenjarakannya selama 7 Tahun, dan dikenakan denda sejumlah Rp350 juta dengan subsidair denda yakni hukuman 4 bulan penjara.

Serta diperintahkan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp2.033.671.737 (dua milyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), subsidair 3 tahun.

Kemudian sampai pada tahapan pembacaan putusan telah selesai, keduanya tidak menghadiri persidangan, sehingga oleh Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan keduanya sebagai DPO.

Setelah berhasil mengamankan satu DPO dalam perkara ini, tercatat Kejaksaan masih menyisakan satu DPO lagi atas Nama Alex Jayadi. (*)