Telah Tiba di Jakarta, Eks Mentan SYL Siap Diperiksa KPK Besok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Menteri Pertanian
(Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diumumkan sebagai tersangka pemerasan
dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi. SYL akan menjalani pemeriksaan besok,
Jumat (13/10) di KPK.
Dalam keterangan yang dibagikan tim pengacaranya, SYL mengaku telah tiba di Jakarta dini hari tadi. Dia memastikan akan koperatif menghadapi proses hukum di KPK.
"Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata SYL kepada wartawan, Kamis (12/10).
SYL menambahkan, telah siap dalam menjalani proses hukum di KPK sebagai tersangka. "Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," jelas SYL.
SYL mengatakan tim pengacaranya telah melakukan koordinasi dengan penyidik KPK. Dia akan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10) siang.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain SYL, KPK menjerat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Dalam konstruksi kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Dia meminta Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari pejabat eselon I dan II Kementan.
Tiap bulannya uang yang harus disetor berjumlah USD 4.000-10 ribu. Sejauh ini uang korupsi yang telah dinikmati SYL Cs berjumlah Rp13,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan SYL menggunakan uang hasil korupsi di Kementan untuk membayar cicilan mobil Alphard. Tersangka SYL juga disebut memakai uang hasil korupsi untuk cicilan kartu kredit.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Tanak mengatakan SYL secara sepihak membuat aturan berupa pungutan di lingkungan internal Kementan. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," jelas Tanak. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024