• Jumat, 02 Mei 2025

Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Melalui UU ASN, Begini Kata Pemprov Lampung

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13.30 WIB
297

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Dimana UU tersebut hadir sebagai upaya untuk menyediakan payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Dalam UU tersebut nantinya akan diatur terkait dengan perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Saat dimintai tanggapan, Plt Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, Budi Sofyan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait implementasi dari UU tersebut.

"Sejauh ini kita belum bisa bilang apa-apa, karena belum ada aturan turunan nya seperti apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Budi, saat dimintai keterangan, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan, nantinya akan ada turunan dari UU tersebut melalui peraturan pemerintah yang juga akan membahas tentang petunjuk teknis yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

"Ketika nanti sudah diundang kan baru akan ada turunannya. Bagaimana juklak dan juknis nya termasuk dengan kriteria honorer yang bisa diangkat jadi PPPK," jelasnya.

Dalam UU ASN hasil revisi yang baru saja disahkan, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan melakukan pemberhentian secara massal kepada tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang.

Tenaga honorer yang tadinya akan dihapus pada November 2023, diperpanjang menjadi hingga Desember 2024.

Pemerintah memiliki waktu satu tahun lebih untuk memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK. Mekanisme perubahan status itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Lampung telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemprov Lampung.

Hal pendataan tersebut tertuang didalam pengumuman Nomor : 800/ 509/VI.04/2022 Tentang Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022.

Dari pengumuman tersebut diketahui jumlah tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemprov Lampung sebanyak 11.449 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlah 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang.

Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang.

Kemudian Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang. (*)