50 Kasus Asusila Terjadi di Lamsel Selama 2023, Korban Didominasi Anak di Bawah Umur

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mencatat, 50 kasus kekerasan atau asusila menimpa perempuan dan anak sepanjang 2023.
Mirisnya, korban yang mengalami kasus asusila mayoritas terjadi pada anak-anak berusia 15 tahun atau di bawah umur, yakni sebanyak 40 kasus.
Dinas PPPA Lamsel melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak, Acam menerangkan, data kasus asusila tersebut dihimpun mulai dari bulan Januari hingga September 2023.
"Kekerasan pada perempuan 10 kasus kekerasan pada anak perempuan 37 kasus, dan kekerasan pada anak laki-laki 3 kasus. Total kekerasan seluruhnya 50 kasus," ungkap Acam, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Acam merincikan, kasus kekerasan yang dialami perempuan ada 4 kasus, lalu pelecehan terhadap perempuan 3 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 kasus.
"Jumlah total kasus pada perempuan 10 kasus," sambungya.
Selanjutnya, kasus persetubuhan anak perempuan dibawah umur ada 27 kasus. Kemudian pelecehan dengan korban anak laki-laki 1 kasus, dan pada anak perempuan 8 kasus.
"Melarikan anak dibawah umur (penculikan) pada perempuan 1 kasus, kekerasan fisik pada anak laki-laki 2 kasus, dan pada perempuan 1 kasus," timpal Acam.
Acam menambahkan, dari puluhan kasus asusila yang terjadi khususnya terhadap anak-anak, mayoritas korban masih berusia 15 tahun.
"Yang sudah selesai kita dampingi sidang di Pengadilan Negeri, kurang lebih 15 anak. Tergantung pelimpahan berkas dari kepolisian atau kejaksaaan," urai Acam.
Latar belakang pelaku asusila terhadap anak cukup beragam seperti, pergaulan anak, kemajuan teknologi, faktor ekonomi, serta kurang pengawasan dari orang tua.
Dinas PPPA, terus Acam, sudah menggelar berbagai upaya kasus asusila terhadap anak bisa berkurang. Diantaranya, sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
"Diharapkan, desa untuk lebih berperan aktif terhadap masyarakat atau warga yang rawan kekerasan," pinta Acam.
Meski demikian, membendung kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
"Contoh, bertindak waspada terhadap orang baru di lingkungan. Orang tua memberi pemahaman terhadap anak untuk waspada terhadap orang yang baru dikenal," tandas Acam. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Masyarakat Padati Samsat Kalianda untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 05 Mei 2025 -
Petani di Palas Lampung Selatan Menjerit Tarif PBB Melejit
Senin, 05 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak, Warga Lampung Selatan Keluhkan Bayar Premi Pokok Jasa Raharja Plus Denda
Senin, 05 Mei 2025 -
Diguyur Hujan Deras, Pelabuhan Bakauheni Kebanjiran
Minggu, 04 Mei 2025