Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Eko Wahyudi Lunasi Kerugian Negara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandar Lampung kembali terima uang pengganti kerugian negara yang disebabkan
atas dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Bandar Lampung.
Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan menyampaikan pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima melalui penasihat hukum dari salah satu tersangka yakni, Eko Wahyudi selaku rekanan pengadaan proyek kontainer sampah di Tahun 2020.
"Uang pengganti kerugian negara tersebut sebesar Rp 169.942.696.87, dimana diterima oleh Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan didampingi oleh Kasiubsi Penuntutan dan Uheksi dan Staf Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bandar Lampung, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Ernawati," kata Helmi melalui siaran pers, Rabu(11/10/23).
Setelah diterima oleh Bendahara Penerimaan kemudian kata Helmi, uang titipan pengganti kerugian negara tersebut disimpan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sehingga dengan telah dikembalikannya uang pengganti kerugian negara, oleh tersangka Eko Wahyudi maka jumlah kerugian negara yang ditumbulkan sepenuhnya sudah dilunasi oleh para tersangka
Untuk diketahui Eko Wahyudi merupakan satu dari empat tersangka atas dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020 silam.
Eko Wahyudi sendiri sebelumnya di jemput paksa oleh Kejari Bandar Lampung saat tengah berada di kediamannya, sebab dalam tahap pemanggilan yang hingga ketiga kalinya yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Sebelumnya Kejari Bandar Lampung juga telah menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka atas nama Widiyanto sebesar Rp 230.091.048.15, yang mana telah disimpan pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung.
Diketahui pula Pada 8 September 2023 lalu, kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, Kejari telah menetapkan tiga tersangka.
Dimana dalam kasus ini telah ditangani oleh kejari sejak Oktober 2022 yang lalu, dalam penanganan nya telah memeriksa sebanyak 36 saksi, yang kemudian terhitung masa penanganan hingga ditetapkannya tersangka yakni kurang lebih satu tahun.
Ketiga tersangka tersebut yakni Widiyanto (59) merupakan Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.
Kemudian Ismed Saleh (58) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020. Lalu Rangga Sanjaya (31) yang merupakan pelaksana pengerjaan (CV. Sanjaya) container sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
Lalu Pada 29 September 2023 Tersangka Eko Wahyudi dijemput secara paksa saat tengah berada di kediamannya di Daerah Pesawaran.
Dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka yakni dengan modus mengurangi spesifikasi dan bobot kontainer yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terdapat selisih kerugian negara sebesar Rp 400 Juta lebih. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024