• Kamis, 28 November 2024

Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Eko Wahyudi Lunasi Kerugian Negara

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16.56 WIB
117

Kejari Bandar Lampung menerima pengembalian uang kerugian negara dari Kuasa Hukum tersangkan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Eko Wahyudi. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali terima uang pengganti kerugian negara yang disebabkan atas dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan menyampaikan pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima melalui penasihat hukum dari salah satu tersangka yakni, Eko Wahyudi selaku rekanan pengadaan proyek kontainer sampah di Tahun 2020.

"Uang pengganti kerugian negara tersebut sebesar Rp 169.942.696.87, dimana diterima oleh Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan didampingi oleh Kasiubsi Penuntutan dan Uheksi dan Staf Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bandar Lampung, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Ernawati," kata Helmi melalui siaran pers, Rabu(11/10/23).

Setelah diterima oleh Bendahara Penerimaan kemudian kata Helmi, uang titipan pengganti kerugian negara tersebut disimpan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Sehingga dengan telah dikembalikannya uang pengganti kerugian negara, oleh tersangka Eko Wahyudi maka jumlah kerugian negara yang ditumbulkan sepenuhnya sudah dilunasi oleh para tersangka

Untuk diketahui Eko Wahyudi merupakan satu dari empat tersangka atas dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020 silam.

Eko Wahyudi sendiri sebelumnya di jemput paksa oleh Kejari Bandar Lampung saat tengah berada di kediamannya, sebab dalam tahap pemanggilan yang hingga ketiga kalinya yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Sebelumnya Kejari Bandar Lampung juga telah menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka atas nama Widiyanto sebesar Rp 230.091.048.15, yang mana telah disimpan pada  rekening titipan Kejari Bandar Lampung.

Diketahui pula Pada 8 September 2023 lalu, kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, Kejari telah menetapkan tiga tersangka.

Dimana dalam kasus ini telah ditangani oleh kejari sejak Oktober 2022 yang lalu, dalam penanganan nya telah memeriksa sebanyak 36 saksi, yang kemudian terhitung masa penanganan hingga ditetapkannya tersangka yakni kurang lebih satu tahun.

Ketiga tersangka tersebut yakni Widiyanto (59) merupakan Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020. Lalu Rangga Sanjaya (31) yang merupakan pelaksana pengerjaan (CV. Sanjaya) container sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.

Lalu Pada 29 September 2023 Tersangka Eko Wahyudi dijemput secara paksa saat tengah berada di kediamannya di Daerah Pesawaran.

Dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka yakni dengan modus mengurangi spesifikasi dan bobot kontainer yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terdapat selisih kerugian negara sebesar Rp 400 Juta lebih. (*)