• Kamis, 01 Mei 2025

Pemkot Tolak Permohonan Ijin Rumah Ibadah GKKD Bandar Lampung

Rabu, 11 Oktober 2023 - 11.55 WIB
440

Surat keputusan yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung tertanggal 9 Oktober 2023, dengan nomor 450/2326/IV.05/2023. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menolak permohonan ijin rumah ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Hal itu terungkap dalam surat keputusan yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung tertanggal 9 Oktober 2023, dengan nomor 450/2326/IV.05/2023, yang ditadatangani oleh Sekretaris Kota, Iwan Gunawan, dan ditujukan kepada Ketua GMKI Cabang Bandar Lampung dan Majelis Jemaat GKKD Bandar Lampung.

Surat tersebut perihal meninaklanjuti hasil audiensi/silaturahmi GMKI Cabang Bandar Lampung dengan Pemenntah Kota Bandar Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, dan FKUB Bandar Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 lalu.

Selain itu, juga berdasarkan data pendukung dan hasil koordinasi dengan Sekretaris Lurah dan Pamong Kelurahan Rajabasa Jaya berkaitan dengan permohonan izin permanen Rumah lbadah.

Adapun hasil koordinasi tersebut diperoleh kesimpulan dan disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setelah mencermati dan meneliti data pendukung rumah ibadah yang disampaikan sebanyak 70 orang, dapat dikategorikan dalam beberapa kategori alamat berdasarkan KTP yaitu yang beralamat KTP di Kelurahan Rajabasa Jaya sebanyak 46, terdiri dari :

  • RT 02, LK II, jumlah 3 orang
  • RT 03, LK I, jumlah 2 orang
  • RT 03, LK II, jumlah 11 orang
  • RT 04, LK II, jumlah 13 orang
  • RT 05, LK II, jumlah 5 orang
  • RT 08, LK II, jumlah 1 orang
  • RT 10, LK ll, jumlah 2 orang
  • RT 11, LK II, jumlah 1 orang
  • RT 12, LK II, jumlah 8 orang

Sedangkan warga yang beralamat KTP di luar ke lurahan Rajabasa Jaya yaitu Kecamatan Rajabasa terdapat 2 orang. Lalu yang beralamat KTP di kecamatan lainnya di dalam Kota Bandar Lampung sebanyak 13 orang. Selanjutnya yang beralamat KTP di luar Kota Bandar Lampung sebanyak 9 orang.

2. Berdasarkan data pendukung pengguna rumah ibadah/jemaat GKKD setelah dicermati dapat pula dikategorikan, warga dengan alamat KTP di Kecamatan Rajabasa terdapat 1 orang, untuk Warga dengan alamat KTP di Kecamatan lainnya dalam Kota Bandar Lampung sebanyak 47 orang.

Selanjutnya warga dengan alamat KTP di Luar Kota Bandar Lampung sebanyak 80 orang dengan jumlah pengguna rumah ibadah/Jemaat sebanyak 128 orang.

3. Hasll Koordinasl dengan Pamong di Kelurahan Rajabasa Jaya pada tanggal 2

Oktober 2023 bahwa mereka  telah memverifikasi ke lapangan perihal data pendukung tersebut.

4. Terapat penolakan warga masyarakat terkait izin GKKD karena sebagian warga masih belum menyetujui dengan bukti terlampir.

5. Memperhatikan poin 1, 2, 3 dan 4 tersebut di atas, maka pemberian izin permanen rumah lbadah GKKD di Kelurahan Rajabasa Jaya belum dapat diproses, dikarenakan belum memenuhi persyaratan di Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pada pasal 13 ayat 1, dan 2 yang berbunyi :

(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh­sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

(2) Pendirian rumah ibadat sebagal mana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Serta pasal 14 ayat 2huruf a dan b yang berbunyi : Selain memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (1)pendirian rumah lbadat harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

6. lzin sementara Pemakaian Gedung menjadi tempat ibadah masih berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Untuk diketahui, surat keputusan tersebut juga sudah ada tembusan dari  Walikota Bandar Lampung, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Komandan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Bandar Lampung, Ketua FKUB Bandar Lampung, Camat Rajabasa dan Lurah Rajabasa Jaya. (*)