• Kamis, 28 November 2024

KPK Tetapkan SYL, Sekjen dan Direktur Kementan Tersangka Korupsi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19.51 WIB
228

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiganya itu yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10).

Ali menyebutkan, salah satu tersangka yang memenuhi panggilan KPK hari ini ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.

"Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengkonfirmasi tidak bisa hadir," jelas dia.

Ali melanjutkan, dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi Kementan ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kedua tersangka tersebut menyampaikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," sambungnya.

SYL sendiri lewat tim pengacaranya telah menyampaikan alasan absen dalam pemeriksaan di KPK hari ini. SYL mengaku harus pulang ke kampung halamannya terlebih dahulu untuk merawat ibunya yang sakit.

SYL meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan karena ingin menemui ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata tim pengacara SYL, Ervin Lubis.

Ervin Lubis mengaku pihaknya telah mengantarkan surat kepada KPK, hari ini Rabu (11/10). Surat tersebut berisi permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada SYL.

"Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," kata Ervin dalam keterangan kepada wartawan.

Ervin mengungkap alasan kliennya meminta penundaan pemeriksaan oleh KPK. Dia mengatakan SYL ingin menemui ibunya di kampung halamannya terlebih dahulu sebelum menjalani proses hukum di KPK.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya," katanya.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," sambung Ervin. (*)