KPK Tetapkan SYL, Sekjen dan Direktur Kementan Tersangka Korupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian
Pertanian (Kementan).
Ketiganya itu yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
(SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian
Kementan Muhammad Hatta.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam
perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10).
Ali menyebutkan, salah satu tersangka yang memenuhi panggilan
KPK hari ini ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.
"Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk
tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengkonfirmasi tidak
bisa hadir," jelas dia.
Ali melanjutkan, dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi
Kementan ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat
dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kedua tersangka tersebut
menyampaikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua
orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena
ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di
Sulawesi Selatan," jelas Ali.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu
tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya
kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari
sekarang," sambungnya.
SYL sendiri lewat tim pengacaranya telah menyampaikan alasan
absen dalam pemeriksaan di KPK hari ini. SYL mengaku harus pulang ke kampung
halamannya terlebih dahulu untuk merawat ibunya yang sakit.
SYL meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan karena ingin
menemui ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu
menemui ibu di kampung," kata tim pengacara SYL, Ervin Lubis.
Ervin Lubis mengaku pihaknya telah mengantarkan surat kepada
KPK, hari ini Rabu (11/10). Surat tersebut berisi permintaan untuk menjadwalkan
ulang pemeriksaan kepada SYL.
"Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati
kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif
menjalani proses hukum ini," kata Ervin dalam keterangan kepada wartawan.
Ervin mengungkap alasan kliennya meminta penundaan pemeriksaan
oleh KPK. Dia mengatakan SYL ingin menemui ibunya di kampung halamannya
terlebih dahulu sebelum menjalani proses hukum di KPK.
"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum,
karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun
dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui
ibunya," katanya.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat
semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,"
sambung Ervin. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024