• Kamis, 28 November 2024

KPK: SYL Nikmati Uang Korupsi di Kementan Rp13,9 Miliar

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21.38 WIB
154

mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga menikmati aliran uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, KPK telah menetapkan dua orang lainnya di kasus tersebut. Kedua tersangka itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Tanak mengatakan perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut terkait pemerasan hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," jelas Tanak.

KPK menjelaskan, SYL secara sepihak membuat kebijakan terkait pungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Kebijakan ilegal itu dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selaku dua orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pembelian dalam bentuk barang dan jasa," jelas Tanak.

Uang itu harus disetorkan tiap bulan kepada SYL. KPK mengatakan besaran uang yang diminta SYL tiap bulan mencapai USD 4.000 hingga USD 10 ribu.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu," pungkas Tanak. (Detik)



Berita Lainnya

-->