KPK: SYL Nikmati Uang Korupsi di Kementan Rp13,9 Miliar

mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK telah
mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai
tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga menikmati aliran
uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL
bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam
terus dilakukan tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam
konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Selain SYL, KPK telah menetapkan dua orang lainnya
di kasus tersebut. Kedua tersangka itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Tanak mengatakan perkara korupsi di Kementan yang
tengah diusut terkait pemerasan hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Tindak pidana korupsi bersama-bersama
menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses
lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai
penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," jelas Tanak.
KPK menjelaskan, SYL secara sepihak membuat
kebijakan terkait pungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Kebijakan
ilegal itu dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selaku dua orang
kepercayaan Syahrul Yasin Limpo.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS
dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk
penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pembelian dalam bentuk barang
dan jasa," jelas Tanak.
Uang itu harus disetorkan tiap bulan kepada SYL.
KPK mengatakan besaran uang yang diminta SYL tiap bulan mencapai USD 4.000
hingga USD 10 ribu.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan
bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal,
kepala badan, hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah
ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu,"
pungkas Tanak. (Detik)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025
- Penulis : ADMIN
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Selasa, 12 Agustus 2025
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
-
Senin, 11 Agustus 2025
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
-
Senin, 11 Agustus 2025
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
-
Selasa, 05 Agustus 2025
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung