• Kamis, 28 November 2024

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20.38 WIB
140

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Sigit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sebagai pejabat negara, bekas mentan, Syahrul Yasin Limpo berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk transparansi. Menggunakan data ini nantinya KPK dapat membandingkan hasil temuannya dengan data yang dilaporkan.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Kupastuntas.co lihat Rabu (11/10/23) malam, SYL tercatat memiliki harta Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 11,31 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,1 miliar, serta kas dan setara kas Rp 6,1 miliar.

Adapun untuk harta berupa tanah dan bangunan, Syahrul Yasin Limpo memiliki 16 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di kabupaten Gowa dan Makasar.

Kemudian, dia memiliki 6 kendaraan mobil senilai total Rp 1.475.000.000, di antaranya Toyota Alphard  (2004) hasil sendiri Rp 350.000.000, Mercedes Benz Sedan (2004) hasil sendiri Rp 250.000.000, Suzuki APV Minibus (2004), hasil sendiri Rp 50.000.000, Mitsubishi Galant Sedan (2000), hasil sendiri Rp 90.000.000, Toyota Kijang Innova (2014), hasil sendiri Rp 200.000.000, dan Jeep Cherokee Jeep (2011), hibah tanpa akta Rp 500.000.000. 

Selain itu SYL juga memiliki sepeda motor Harley Davidson tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000.

LHKPN SYL juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000, serta Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382. Dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiganya itu yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10).

Ali menyebutkan, salah satu tersangka yang memenuhi panggilan KPK hari ini ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.

"Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengkonfirmasi tidak bisa hadir," jelas dia. (*)