BPDI Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Reklamasi PT SJIM Dihentikan Selamanya
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/bpdi-gelar-aksi-unjuk-rasa-minta-reklamasi-pt-sjim_20231011191730.jpg)
Aksi unjuk rasa DPD Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/10/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk
rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/10/2023).
Ketua Harian DPD BPDI Provinsi Lampung, Bambang Yudistira
mengatakan, jika aksi unjuk rasa tersebut dilakukan guna meminta agar
pemerintah penutup selamanya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar
Jaya Inti Mulya (SJIM).
"Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi
Lampung untuk segera menghentikan selamanya proyek reklamasi di Pantai Karang
Jaya, Panjang, Kota Bandar Lampung," kata dia saat dimintai keterangan.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada pemerintah pusat dalam
hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak memberikan
rekomendasi diteruskannya reklamasi tersebut.
"Ini karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar
khususnya para nelayan kecil. Dan proyek reklamasi pantai ini dapat merusak
ekosistem dan habitat laut," kata dia.
Menurutnya didalam peraturan mengenai reklamasi pantai dan
syarat untuk melakukannya, pihak perusahaan atau badan hukum yang mengajukan
harus memiliki izin prinsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut (PKKPRL).
"Namun pihak PT. Sinar Jaya Inti Mulya melakukan kegiatan
reklamasi hanya bermodalkan izin dari pemerintah Provinsi Lampung. Dan ini
jelas pihak perusahaan mengangkangi prosedur dan perizinan untuk memulai
kegiatan reklamasi pantai tersebut," kata dia.
Menurutnya didalam pengajuan izin PKKPRL, perusahaan yang akan
melakukan kegiatan reklamasi pantai wajib menggunakan material sedimen laut
yang berizin.
"Sementara yang dilakukan PT. Sinar Jaya Inti Mulya tidak
menggunakan material yang sesuai dengan aturan Kementrian Kelautan dan Perikanan
(KKP)," jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah
menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya
Inti Mulya (SJIM).
Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang dilakukan oleh PT.
SJIM di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM seluas 14,83 hektar
tersebut bergerak dibidang pengolahan dan jual beli minyak sawit atau Crude
Palm Oil (CPO).
Sementara itu dari total 14,83 hektar lahan yang sudah
mendapatkan izin, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh perusahaan
tersebut adalah 1,4 hektar.
PT. SJIM sendiri telah memiliki izin lengkap. Mulai dari izin
penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan
sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.
Kemudian surat izin reklamasi dari Direktorat Jendral
Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin
penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub pada April 2023. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Bandar Lampung Serbu Penyaluran Beasiswa di Gedung Semergou
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sempat Menembak 4 Kali, Begal Bersenpi di Bandar Lampung Tewas Dimassa
Rabu, 05 Februari 2025 -
Pengamat Unila: Literasi dan Manajemen Keuangan Buruk Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol
Rabu, 05 Februari 2025 -
Triwulan IV-2024 (Q-to-Q), Ekonomi Lampung Terkontraksi 3,52 Persen
Rabu, 05 Februari 2025