• Sabtu, 05 Oktober 2024

BPDI Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Reklamasi PT SJIM Dihentikan Selamanya

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19.15 WIB
145

Aksi unjuk rasa DPD Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/10/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/10/2023).

Ketua Harian DPD BPDI Provinsi Lampung, Bambang Yudistira mengatakan, jika aksi unjuk rasa tersebut dilakukan guna meminta agar pemerintah penutup selamanya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

"Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menghentikan selamanya proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Kota Bandar Lampung," kata dia saat dimintai keterangan.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak memberikan rekomendasi diteruskannya reklamasi tersebut.

"Ini karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar khususnya para nelayan kecil. Dan proyek reklamasi pantai ini dapat merusak ekosistem dan habitat laut," kata dia.

Menurutnya didalam peraturan mengenai reklamasi pantai dan syarat untuk melakukannya, pihak perusahaan atau badan hukum yang mengajukan harus memiliki izin prinsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Namun pihak PT. Sinar Jaya Inti Mulya melakukan kegiatan reklamasi hanya bermodalkan izin dari pemerintah Provinsi Lampung. Dan ini jelas pihak perusahaan mengangkangi prosedur dan perizinan untuk memulai kegiatan reklamasi pantai tersebut," kata dia.

Menurutnya didalam pengajuan izin PKKPRL, perusahaan yang akan melakukan kegiatan reklamasi pantai wajib menggunakan material sedimen laut yang berizin.

"Sementara yang dilakukan PT. Sinar Jaya Inti Mulya tidak menggunakan material yang sesuai dengan aturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM seluas 14,83 hektar tersebut bergerak dibidang pengolahan dan jual beli minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Sementara itu dari total 14,83 hektar lahan yang sudah mendapatkan izin, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut adalah 1,4 hektar.

PT. SJIM sendiri telah memiliki izin lengkap. Mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.

Kemudian surat izin reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS  diterbitkan Kemenhub pada April 2023. (*)