Batal Hadiri Panggilan KPK, SYL Tiba di Makassar Rawat Ibunda yang Sedang Sakit
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (11/10/2023) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Namun Mantan Menteri Pertanian SYL batal memenuhi panggilan tersebut dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL, melalui tim pengacara SYL, Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).
Ervin Lubis mengungkapkan, pihaknya telah mengantarkan surat kepada KPK, hari ini yang berisi permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada SYL.
"Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," kata Ervin, dalam keterangan kepada wartawan.
Ervin menjelaskan, alasan kliennya meminta penundaan pemeriksaan oleh KPK, dikarenakan ingin menemui ibunya di kampung halamannya terlebih dahulu sebelum menjalani proses hukum di KPK.
"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya," terangnya.
Sementara SYL dikabarkan sudah berada di rumah ibunya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan keponakan SYL, Devo Khaddafi kepada awak media di rumah ibunda SYL di Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (11/10/2023).
Dia menyebut SYL sedang meminta waktu untuk fokus merawat ibundanya. "Karena kebetulan nenek kami (ibunya SYL) sementara sakit di dalam, dan Pak Syahrul juga sudah berkomitmen mengikuti semua proses-proses hukum yang akan dilewati oleh beliau," kata Devo, dikutip dari detikcom.
SYL tiba di Makassar pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wita. "Jadi kami memohon kepada teman-tenan untuk memberikan privasi kepada keluarga, untuk kita bisa merawat orang tua kami, nenek kami yang sementara sakit," tegas Devo.
Devo juga memastikan SYL tidak memiliki agenda lain di Makassar selain menjaga ibunya. Dia hanya meminta agar diberi waktu merawat dan memastikan kesehatan ibunya.
"Beliau meminta kesediaannya untuk diberikan ruang, InsyaAllah beliau ikuti dan hadapi proses hukum. Kita berharap semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tiga pasal dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pasal-pasal tersebut ditetapkan tim penyidik atas pengembangan kasus yang melibatkan SYL.
Namun Ali belum merinci soal nilai gratifikasi yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi di Kementan. Ia berjanji akan memberi tahu perkembangannya lebih lanjut ke depannya.
"(Nilai gratifikasi) nanti kami update, ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024