Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkab Lambar Kembangkan Sistem Perizinan
Pj Bupati Lampung Barat, Nukman. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan
optimalisasi manajemen layanan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Pj Bupati Lampung Barat Nukman, mengatakan ada beberapa
manajemen layanan yang dilakukan optimalisasi oleh pemkab guna memberikan
kemudahan bagi masyarakat. Diantaranya pelaksanaan pelayanan yang dilakukan
secara online dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan.
"Kemudian pengelolaan pengaduan masyarakat dengan
menyediakan kanal layanan pengaduan melalui website resmi PMPTSP Lampung Barat,
melalui instagram, kemudian layanan halo Investor melalui 081274443031, kotak
saran/pengaduan maupun datang langsung," ujarnya kepada wartawan, Selasa
(10/10/2023).
Kemudian pengelolaan informasi, dilaksanakan melaui website
dan media social agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas, melaui media
cetak baliho di tempat strategis, penyuluhan ke masyarakat, dilaksanakan
melalui pembinaan, pelatihan serta sosialisasi perizinan dan pelaporan.
"Kemudian memberikan pelayanan konsultasi kepada para
investor yang dilaksanakan melalui pendampingan oleh helpdesk. Sehingga dengan
manajemen yang kita optimalkan tersebut para investor atau pelaku usaha akan
semakin tertarik datang ke Lampung Barat," jelasnya.
Nukman mengatakan bagi pemerintah Kabupaten Lampung Barat khususnya
DPMPTSP selaku penyedia layanan, terdapat peningkataan dan penyempurnaan
layanan untuk dapat memberikan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal ini meliputi perbaikan kualitas pelayanan oleh petugas.
"Baik dalam hal disiplin, keterampilan dan kemampuan.
Adanya perbaikan sarana pelayanan yang memadai dan mumpuni untuk memberikan
layanan yang memuaskan bagi masyarakat. Sedangkan, bagi masyarakat dampaknya
adalah kepastian bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,"
imbuhnya.
Kemudian kepastian layanan dengan adanya transparansi
prosedur, waktu dan biaya layanan. Lebih mudah mengakses layanan dengan
tersedianya layanan secara online. Peningkatan kualitas layanan ini dapat
diketahui melalui Survey Kepuasan Mayarakat (SKM).
"Kegiatan itu yang terus dilaksanakan setiap triwulan
sebagai tindak lanjut terhadap permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang
pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggaran pelayanan
Publik," paparnya.
Salah satu upaya untuk mengetahui respon terhadap Masyarakat,
juga dilakukan melaui Survey Kepuasan Mayarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap
Triwulan sebagai tindak lanjut terhadap Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaran Pelayanan
Publik.
"Survey kepuasan masyarakat dilaksanakan setiap selesai
dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang telah mengakses layanan
DPMPTSP dengan menyampaikan link survey kepuasan masyarakat," sambungnya.
Kepala DPMPTSP Lampung Barat Daman Nasir menambahkan layanan
perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan pendelegasian layanan
perizinan dan non perizinan melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati di bidang Pelayanan
Perizinan dan Non perizinan.
"Jumlah layanan yang sudah diberikan sebanyak 1.296 jenis dengan rincian perizinan berusaha berbasis risiko BerKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebanyak 1.245 Layanan Perizinan Berusaha Non KBLI sebanyak 39 layanan Perizinan Non Berusaha Non KBLI sebanyak 6 layanan, dan Non Perizinan sebanyak 6 layanan," pungkasnya.
Daman mengatakan pedelegasian tersebut dilakukan sebagai
bentuk pelaksanaan amanat PP 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha di Daerah melalui pengintegrasian
layanan yang ada pada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan kabupaten ke
Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang akan memproses layanan dengan sistem terpadu satu pintu sehingga permohonan dapat diterima, diproses dan diterbitkan dalam satu tempat.
Dalam proses penerbitana produk layanan. Daman menuturkan, DPMTSP juga melibatkan perangkat daerah teknis untuk melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian Pelaksanaan jadwal Pengawasan Perangkat Daerah yang terkait dalam proses penerbitan perizinan dan nonperizinan.
"Antara lain Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas
perkebunan dan peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas sosial, Dinas
lingkungan hidup, Dinas perhubungan, Dinas komunikasi dan informatika, Dinas
perikananan, Dinas pemuda, olahraga dan pariwisata, Dinas tanaman pangan dan
holtikultura, Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan perdagangan, Bagian SDA
dan Ketenagakerjaan," paparnya.
Kemudian terkait Proses layanan kata dia berdasarkan PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa pemerintah daerah wajib menggunakan aplikasi OSS RBA (Risk Based Approach) sebagai sarana untuk memperoses layanan perizinan berusaha melalui laman oss.go.id.
Aplikasi oss.go.id mengintegrasikan Norma, Standar, Prosedur
dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian ke dalam sistem yang
teritegrasi dengan mengelompokkan seluruh bidang usaha di Indonesia dalam Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Aplikasi oss digunakan untuk memberikan kemudahan kepada
seluruh pelaku usaha untuk memproses dan memiliki perizinan melalui layanan mandiri
yang dapat diakses dari telepon genggam android/IOS dan computer dengan
melengkapi pesyaratan antara lain : Nomor NIK, Nomor WA, email dan NPWP.
Output perizinan pada aplikasi oss akan menyesuaikan secara
otomasi sistem berdasarkan tingkatan risiko usaha berdasarkan PP 5 Tahun 2021,
antara lain, Skala usaha Risiko Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Skala usaha Risiko Menengah Rendah Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
"Skala usaha Risiko Menengah Tinggi = Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melaui verifikasi dinas teknis Skala
usaha Risiko Tinggi = Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin melaui verifikasi
dinas teknis," imbuhnya.
Lalu terkait retribusi layanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, dalam rangka pemungutan retribusi pada DPMPTSP dikenakan retribusi Perizinan Berusaha Tertentu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 tahun 2022.
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu namun sebagai instansi pelayanan
publik, layanan pada DPMPTSP tidak dikenakan biaya dan tidak dibebani target
penerimaan retribusi daerah.
Penerbitan nilai retribusi yang dikenakan terhadap pemohon
dilakukan secara parallel dengan penerbitan rekomendasi dari instansi teknis
yang lansung dibayarkan oleh pemohon ke rekening pemerintah daerah pada Bank
Lampung dan retribusi yang telah dicapai sepanjang 2023 Rp37,676,625.
"Lalu terkait transparansi dalam proses layanan
perizinan dilakukan dalam bentuk penyediaan informasi berbagai jenis layanan,
persyaratan layanan, produk layanan, jangka waktu pelaksanaan, biaya dan
layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui webseit resmi
PMPTSP," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antrean Panjang di SPBU Fajar Bulan Picu Kemacetan, Diduga Dipicu Pengecoran BBM
Senin, 01 Juni 2026 -
Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 16 Medali di Championship dan Try Out Porprov
Minggu, 31 Mei 2026 -
Pencurian Kabel Trafo di Lampung Barat Kian Meresahkan, PLN Minta Warga Ikut Mengawasi
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Terima LHP BPK RI, Pemkab Lambar Kembali Raih Opini WTP ke-16 Secara Berturut-turut
Jumat, 29 Mei 2026








