• Senin, 01 Juni 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkab Lambar Kembangkan Sistem Perizinan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17.27 WIB
107

Pj Bupati Lampung Barat, Nukman. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan optimalisasi manajemen layanan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Pj Bupati Lampung Barat Nukman, mengatakan ada beberapa manajemen layanan yang dilakukan optimalisasi oleh pemkab guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Diantaranya pelaksanaan pelayanan yang dilakukan secara online dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan.

"Kemudian pengelolaan pengaduan masyarakat dengan menyediakan kanal layanan pengaduan melalui website resmi PMPTSP Lampung Barat, melalui instagram, kemudian layanan halo Investor melalui 081274443031, kotak saran/pengaduan maupun datang langsung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Kemudian pengelolaan informasi, dilaksanakan melaui website dan media social agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas, melaui media cetak baliho di tempat strategis, penyuluhan ke masyarakat, dilaksanakan melalui pembinaan, pelatihan serta sosialisasi perizinan dan pelaporan.

"Kemudian memberikan pelayanan konsultasi kepada para investor yang dilaksanakan melalui pendampingan oleh helpdesk. Sehingga dengan manajemen yang kita optimalkan tersebut para investor atau pelaku usaha akan semakin tertarik datang ke Lampung Barat," jelasnya.

Nukman mengatakan bagi pemerintah Kabupaten Lampung Barat khususnya DPMPTSP selaku penyedia layanan, terdapat peningkataan dan penyempurnaan layanan untuk dapat memberikan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini meliputi perbaikan kualitas pelayanan oleh petugas.

"Baik dalam hal disiplin, keterampilan dan kemampuan. Adanya perbaikan sarana pelayanan yang memadai dan mumpuni untuk memberikan layanan yang memuaskan bagi masyarakat. Sedangkan, bagi masyarakat dampaknya adalah kepastian bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuhnya.

Kemudian kepastian layanan dengan adanya transparansi prosedur, waktu dan biaya layanan. Lebih mudah mengakses layanan dengan tersedianya layanan secara online. Peningkatan kualitas layanan ini dapat diketahui melalui Survey Kepuasan Mayarakat (SKM).

"Kegiatan itu yang terus dilaksanakan setiap triwulan sebagai tindak lanjut terhadap permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggaran pelayanan Publik," paparnya.

Salah satu upaya untuk mengetahui respon terhadap Masyarakat, juga dilakukan melaui Survey Kepuasan Mayarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap Triwulan sebagai tindak lanjut terhadap Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik.

"Survey kepuasan masyarakat dilaksanakan setiap selesai dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang telah mengakses layanan DPMPTSP dengan menyampaikan link survey kepuasan masyarakat," sambungnya.

Kepala DPMPTSP Lampung Barat Daman Nasir menambahkan layanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan pendelegasian layanan perizinan dan non perizinan melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati di bidang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan.

"Jumlah layanan yang sudah diberikan sebanyak 1.296 jenis dengan rincian perizinan berusaha berbasis risiko BerKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebanyak 1.245 Layanan Perizinan Berusaha Non KBLI sebanyak 39 layanan Perizinan Non Berusaha Non KBLI sebanyak 6 layanan, dan Non Perizinan sebanyak 6 layanan," pungkasnya.

Daman mengatakan pedelegasian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat PP 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah melalui  pengintegrasian layanan yang ada pada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang akan memproses layanan dengan sistem terpadu satu pintu sehingga permohonan dapat diterima, diproses dan diterbitkan dalam satu tempat.

Dalam proses penerbitana produk layanan. Daman menuturkan, DPMTSP juga melibatkan perangkat daerah teknis untuk melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian Pelaksanaan jadwal Pengawasan Perangkat Daerah yang terkait dalam proses penerbitan perizinan dan nonperizinan.

"Antara lain Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas perkebunan dan peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas sosial, Dinas lingkungan hidup, Dinas perhubungan, Dinas komunikasi dan informatika, Dinas perikananan, Dinas pemuda, olahraga dan pariwisata, Dinas tanaman pangan dan holtikultura, Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan perdagangan, Bagian SDA dan Ketenagakerjaan," paparnya.

Kemudian terkait Proses layanan kata dia berdasarkan PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa pemerintah daerah wajib menggunakan aplikasi OSS RBA (Risk Based Approach) sebagai sarana untuk memperoses layanan perizinan berusaha melalui laman oss.go.id.

Aplikasi oss.go.id mengintegrasikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian ke dalam sistem yang teritegrasi dengan mengelompokkan seluruh bidang usaha di Indonesia dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Aplikasi oss digunakan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh pelaku usaha untuk memproses dan memiliki perizinan melalui layanan mandiri yang dapat diakses dari telepon genggam android/IOS dan computer dengan melengkapi pesyaratan antara lain : Nomor NIK, Nomor WA, email dan NPWP.

Output perizinan pada aplikasi oss akan menyesuaikan secara otomasi sistem berdasarkan tingkatan risiko usaha berdasarkan PP 5 Tahun 2021, antara lain, Skala usaha Risiko Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Skala usaha Risiko Menengah Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

"Skala usaha Risiko Menengah Tinggi = Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melaui verifikasi dinas teknis Skala usaha Risiko Tinggi = Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin melaui verifikasi dinas teknis," imbuhnya.

Lalu terkait retribusi layanan Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, dalam rangka pemungutan retribusi pada DPMPTSP dikenakan retribusi Perizinan Berusaha Tertentu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 tahun 2022.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu namun sebagai instansi pelayanan publik, layanan pada DPMPTSP tidak dikenakan biaya dan tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah.

Penerbitan nilai retribusi yang dikenakan terhadap pemohon dilakukan secara parallel dengan penerbitan rekomendasi dari instansi teknis yang lansung dibayarkan oleh pemohon ke rekening pemerintah daerah pada Bank Lampung dan retribusi yang telah dicapai sepanjang 2023 Rp37,676,625.

"Lalu terkait transparansi dalam proses layanan perizinan dilakukan dalam bentuk penyediaan informasi berbagai jenis layanan, persyaratan layanan, produk layanan, jangka waktu pelaksanaan, biaya dan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui webseit resmi PMPTSP," pungkasnya. (*)

Editor :