Sudah 6 Kali Berhubungan Badan, Oknum Dosen di Lampung dan Mahasiswi Ternyata Berpacaran
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Dosen di Lampung yang
digerebek warga ngamar bersama mahasiswinya ternyata sudah 6 kali melakukan
persetubuhan dan mengaku sudah pacaran selama 1 bulan.
Adapun oknum dosen itu berinisial SYH (31) dan mahasiswi
inisial VO (23). Saat ini keduanya masih diperiksa di Subdit IV Renakta
Ditreskrimum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
mengatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut merupakan serahan dari warga dan
bukan penangkapan Polda Lampung.
"Jadi bukan ditangkap, tapi kami menerima serahan dari
warga terkait dua orang pelaku tindak pidana asusila yang dipergoki itu,"
ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA: Oknum
Dosen di Lampung Bawa Mahasiswi ke Rumah, Ketua RT: Istrinya Mengajar di
Bengkulu
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 kotak
tisu magic, 1 plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan 1 helai
daster warna hitam.
"Saat ini Subdit IV Renakta masih mendalami kedua orang
itu terkait peristiwa tersebut," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut mengaku sudah
berpacaran sejak satu bulan lalu.
"Mereka mengaku sudah enam kali melakukan persetubuhan
di rumah tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Duh!
Oknum Dosen di Lampung Ditangkap Dugaan Ngamar Bareng Mahasiswi
"Hasil pemeriksaan belum ada yang mengarah kesana (modus
nilai atau bimbingan), si mahasiswi tahu kalau oknum dosen sudah
beristri," sambungnya.
Sebelumnya, seorang oknum Dosen di Lampung berinisial SYH
ditangkap saat asik ngamar dengan mahasiswinya di sebuah rumah.
Adapun peristiwa itu terjadi di Perumahan Bahtera Indah
Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Subdit PPA
Ditreskrimum Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








