• Kamis, 07 Mei 2026

Setubuhi Pacar, Pelajar SMA Asal Pringsewu Ditangkap Polisi di Lamteng

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14.30 WIB
168

Pelaku saat diamankan polisi Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - MYA (18) Pelajar SMA asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA ini diduga menyetubuhi PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (26/8/2023).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka," kata Iptu Poltak, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

"Jadi pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan," katanya.

Adapun modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.

"Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Kapolsek.

Menurut Poltak, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.

"Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya," imbuh Poltak.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)