• Kamis, 28 November 2024

Tabrak Lari Pedagang Kue Hingga Tewas, Sopir Travel Asal Tanggamus Diringkus di Banten

Senin, 09 Oktober 2023 - 16.58 WIB
122

Muhamad Khairul Hafid (27) saat dimintai keterangan di Mapolres Pringsewu usai diringkus dalam pelariannya di Banten. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria bernama Muhamad Khairul Hafid (27) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Warga Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus itu ditangkap lantaran terlibat tabrak lari hingga merenggut 1 korban jiwa di Jalan Lintas Barat Sumatera atau tepatnya Simpang Empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Kini pelarian supir travel itu harus terhenti dan mendekam di balik jeruji besi serta berurusan dengan Mapolres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan unit Gakkum dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di tempat pelariannya di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian itu terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekitar pukul 04.30 lalu.

"Peristiwa itu melibatkan 1 unit mobil Suzuki APV warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan," ucapnya.

Ia menjelaskan awalnya mobil Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi.

"Saat melintas di TKP, tiba-tiba mobil hilang kendali dan menabrak barrier pembatas lalu oleng dan menabrak pesepeda yang mau nyebrang," jelasnya.

Akibatnya, korban pesepeda bernama Nurbaiti (47) yang merupakan pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu itu mengalami luka berat.

"Lalu meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung," ucapnya.

Usai menabrak korban, lanjut Benny, pengemudi mobil malah kabur menuju arah Tanggamus dan tidak menghentikan kendaraannya.

"Hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil pelaku sudah ditinggalkan di depan ruko Daerah Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus," imbuhnya.

"Dimana mobil itu sudah penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Tapi pengemudinya sudah melarikan diri dan tidak di lokasi," sambungnya.

Namun, polisi menemukan kartu identitas pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Berbekal dari identitas tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Setelah penyelidikan selama dua bulan, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di tempat pelariannya. Sopir travel asal Tanggamus itu pun mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, alasan pelaku nekat melarikan diri dan tidak mau tanggung jawab lantaran takut dipenjara dan dihakimi massa.

"Penyebab kecelakaan itu dipicu kelalaian supir yang nekat mengemudi meski dalam kondisi lelah dan mengantuk," ucapnya.

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta. (*)