Tabrak Lari Pedagang Kue Hingga Tewas, Sopir Travel Asal Tanggamus Diringkus di Banten
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria bernama Muhamad Khairul Hafid (27)
hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Warga Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus itu
ditangkap lantaran terlibat tabrak lari hingga merenggut 1 korban jiwa di Jalan
Lintas Barat Sumatera atau tepatnya Simpang Empat Pasar Induk Pringsewu pada
pertengahan Agustus 2023 lalu.
Kini pelarian supir travel itu harus terhenti dan mendekam di
balik jeruji besi serta berurusan dengan Mapolres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan pelaku
ditangkap oleh tim gabungan unit Gakkum dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu
di tempat pelariannya di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (6/10/2023)
sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun kronologis kejadian itu terjadi pada Minggu
(15/8/2023) sekitar pukul 04.30 lalu.
"Peristiwa itu melibatkan 1 unit mobil Suzuki APV warna
merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan," ucapnya.
Ia menjelaskan awalnya mobil Suzuki APV melaju dari arah
Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi.
"Saat melintas di TKP, tiba-tiba mobil hilang kendali
dan menabrak barrier pembatas lalu oleng dan menabrak pesepeda yang mau
nyebrang," jelasnya.
Akibatnya, korban pesepeda bernama Nurbaiti (47) yang
merupakan pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu itu
mengalami luka berat.
"Lalu meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD
Abdul Moeloek Bandar Lampung," ucapnya.
Usai menabrak korban, lanjut Benny, pengemudi mobil malah
kabur menuju arah Tanggamus dan tidak menghentikan kendaraannya.
"Hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil
pelaku sudah ditinggalkan di depan ruko Daerah Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus,"
imbuhnya.
"Dimana mobil itu sudah penyok dan pecah bodi bemper
depan sebelah kiri. Tapi pengemudinya sudah melarikan diri dan tidak di
lokasi," sambungnya.
Namun, polisi menemukan kartu identitas pelaku yang
tertinggal di dalam mobil. Berbekal dari identitas tersebut, petugas langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Setelah penyelidikan selama dua bulan, akhirnya pelaku
berhasil kami tangkap di tempat pelariannya. Sopir travel asal Tanggamus itu
pun mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, alasan pelaku nekat melarikan diri dan
tidak mau tanggung jawab lantaran takut dipenjara dan dihakimi massa.
"Penyebab kecelakaan itu dipicu kelalaian supir yang
nekat mengemudi meski dalam kondisi lelah dan mengantuk," ucapnya.
Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310
ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75
juta. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024