Sidang Pembacaan Tuntutan Fajar Reskianto Kurir Sabu Jaringan Internasional Kembali Ditunda

Fajar Reskianto saat hadir dalam sidang, Senin (9/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sidang pembacaan tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap
Terdakwa Fajar Reskianto kurir sabu jaringan Internasional Fredy Pratama
ditunda untuk yang kedua kalinya.
Pada persidangan lanjutan yang seyogianya digelar Senin (9/10/23) hari ini,
terpaksa ditunda karena Jaksa menyebut perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Hendro
Wicaksono.
"Iya tadi sidang Fajar Reskianto, Jaksa minta tunda
seminggu. Karena tuntutan dari Kejagung RI belum turun," kata Hendro
Wicaksono saat dikonformasi.
Hendro mengatakan, dalam perkara ini Barang Bukti (BB) nya
banyak, sehingga JPU merasa perlu adanya koordinasi kepada Kejagung RI.
"Ini BB nya banyak jadi JPU merasa harus berkoordinasi
terlebih dahulu kepada Kejagung," katanya.
Kemudian Hendro menjelaskan, dalam penundaan tahapan
persidangan tidak ada batasan yang termuat dan diatur dalam KUHP, hanya saja
hakim memberikan peringatan agar memperhatikan waktu penahanannya.
"Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali kita
gelar Pada Rabu 18 Oktober 2023," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya pada 29 Maret 2023 lalu, Polda
Lampung telah menangkap Fajar yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu
seberat 21 Kilogram saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.
Fajar digerebek bersama barang bukti berupa 1 buah tas ransel
berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitam dan kuning juga 2
buah unit handphone dan 4 lembar KTP yang digunakan saat memesan hotel yang
berbeda-beda.
Kemudian pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar
merupakan kurir yang dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional
Fredy Pratama yang hungga kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025