• Kamis, 28 November 2024

Sidang Pembacaan Tuntutan Fajar Reskianto Kurir Sabu Jaringan Internasional Kembali Ditunda

Senin, 09 Oktober 2023 - 20.00 WIB
142

Fajar Reskianto saat hadir dalam sidang, Senin (9/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap Terdakwa Fajar Reskianto kurir sabu jaringan Internasional Fredy Pratama ditunda untuk yang kedua kalinya.

Pada persidangan lanjutan yang seyogianya digelar Senin (9/10/23) hari ini, terpaksa ditunda karena Jaksa menyebut perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

"Iya tadi sidang Fajar Reskianto, Jaksa minta tunda seminggu. Karena tuntutan dari Kejagung RI belum turun," kata Hendro Wicaksono saat dikonformasi.

Hendro mengatakan, dalam perkara ini Barang Bukti (BB) nya banyak, sehingga JPU merasa perlu adanya koordinasi kepada Kejagung RI.

"Ini BB nya banyak jadi JPU merasa harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kejagung," katanya.

Kemudian Hendro menjelaskan, dalam penundaan tahapan persidangan tidak ada batasan yang termuat dan diatur dalam KUHP, hanya saja hakim memberikan peringatan agar memperhatikan waktu penahanannya.

"Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali kita gelar Pada Rabu 18 Oktober 2023," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya pada 29 Maret 2023 lalu, Polda Lampung telah menangkap Fajar yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.

Fajar digerebek bersama barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitam dan kuning juga 2 buah unit handphone dan 4 lembar KTP yang digunakan saat memesan hotel yang berbeda-beda.

Kemudian pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar merupakan kurir yang dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang hungga kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)