• Kamis, 01 Mei 2025

Jumlah Pelamar Submit PPPK Guru Pemprov Lampung Terbanyak Ketiga Nasional

Senin, 09 Oktober 2023 - 15.36 WIB
504

update statistik pelamar SSCASN 2023 tanggal 9 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB yang diposting pada akun Instagram @bkngoidofficial. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah pelamar submit pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merupakan terbanyak ketiga secara nasional.

Berdasarkan update statistik pelamar SSCASN 2023 tanggal 9 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB yang diposting pada akun Instagram @bkngoidofficial, jumlah pelamar submit formasi PPPK Guru Pemprov Lampung yakni sebanyak 6.249 pelamar.

Sedangkan instansi dengan jumlah pelamar submit formasi PPPK Guru terbanyak yaitu pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjumlah 10.079 pelamar.

Secara nasional, jumlah pelamar PPPK Guru antara lain, pendaftar 431.538 orang, pendaftar yang sudah melakukan submit 387.549 orang, berkas memenuhi syarat 279.009, berkas tidak memenuhi syarat 15.850. Seperti diketahui, batas waktu pendaftaran PPPK berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Pemprov Lampung sebelumnya mengumumkan seleksi calon PPPK, melalui surat nomor : 800/2041/VI.04/2023 tentang seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Fahrizal Darminto tanggal 18 September 2023.

Dalam surat tersebut Fahrizal menjelaskan, total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Guru Pemprov Lampung berjumlah 7.130, dengan jenis kebutuhan diantaranya kebutuhan khusus dan umum 6.988, kebutuhan penyandang disabilitas 142.

Sementara total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Lampung berjumlah 517, dengan jenis kebutuhan diantaranya kebutuhan khusus 402, kebutuhan umum 104, dan kebutuhan penyandang disabilitas 11.

Fahrizal menyebutkan, pendaftaran dilakukan pada masa pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).

Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah. Segala bentuk persyaratan yang ada pada aplikasi SSCASN BKN di luar pengumuman ini, menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

"Keputusan panitia seleksi Pemerintah Provinsi Lampung, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari menerangkan, isi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 Perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Bahwa instansi daerah diminta untuk menyampaikan usulan kebutuhan PPPK dengan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai serta kesediaan kemampuan anggaran daerah.

Meiry melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran bagi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga guru. (*)