40 Persen Anggaran Pilkada 2024 Dialokasikan Pemprov Lampung Melalui APBD Perubahan

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkda 2024
mendatang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Untuk kebutuhan Pilkada 2024 mendatang sudah kita
alokasikan melalui APBD Perubahan sebesar 40 persen dari total kebutuhan yang
ada," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung,
Qodratul Ikhwan, Minggu (8/10/2023).
Sementara itu untuk sisanya yaitu sebesar 60 persen akan
dianggarkan oleh Pemprov Lampung melalui APBD murni pada tahun anggaran 2024
mendatang.
"Yang jelas tahun ini di APBD Perubahan telah
dianggarkan 40 persen dan sisanya dialokasikan di APBD 2024," katanya
lagi.
Menurutnya alokasi anggaran Pilkada yang diberikan untuk KPU
dan Bawaslu tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penganggaran untuk KPU
dan Bawaslu bisa dilakukan dua kali. Dimana tahap pertama sebanyak 40 persen di
2023 dan sisanya 60 persen di 2024.
Sementara itu untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) menyesuaikan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Lampung.
"Untuk NPHD sendiri belum ada jadwal kapan akan
dilakukan. Menyesuaikan dengan jadwal KPU," katanya lagi.
Dimana sebelum nya Pemprov Lampung menyebutkan jika pada
tahun 2023 ini anggaran yang disiapkan untuk Pilkada melalui APBD Perubahan
sebesar Rp160 miliar.
Anggaran tersebut diberikan untuk KPU sebesar Rp125 miliar
dan sisanya untuk Bawaslu Lampung yaitu Rp35 miliar.
Sebelum nya Komisioner KPU Provinsi Lampung, Titik
Sutriningsih, mengungkapkan jika ada penurunan anggaran yang cukup signifikan
setelah dilakukannya cost sharing.
"Pada awal KPU Lampung mengusulkan dana Rp681 miliar.
Kemudian setelah adanya cost sharing jadi Rp313,61miliar. Jadi memang ada
penghematan yang disepakati menjadi Rp311 miliar," kata dia.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah,
mengungkapkan jika pada awal pihaknya mengajukan anggaran Rp85 miliar dan
setelah cost sharing menjadi Rp84 miliar.
"Kalau dari Bawaslu sendiri ada penghematan Rp1 miliar.
Dari usulan kita diawal adalah Rp85 miliar jadi Rp84 miliar yang di
sepakati," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk
memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah
pada 27 November 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025