• Rabu, 30 April 2025

40 Persen Anggaran Pilkada 2024 Dialokasikan Pemprov Lampung Melalui APBD Perubahan

Minggu, 08 Oktober 2023 - 17.35 WIB
140

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkda 2024 mendatang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Untuk kebutuhan Pilkada 2024 mendatang sudah kita alokasikan melalui APBD Perubahan sebesar 40 persen dari total kebutuhan yang ada," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Minggu (8/10/2023).

Sementara itu untuk sisanya yaitu sebesar 60 persen akan dianggarkan oleh Pemprov Lampung melalui APBD murni pada tahun anggaran 2024 mendatang.

"Yang jelas tahun ini di APBD Perubahan telah dianggarkan 40 persen dan sisanya dialokasikan di APBD 2024," katanya lagi.

Menurutnya alokasi anggaran Pilkada yang diberikan untuk KPU dan Bawaslu tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penganggaran untuk KPU dan Bawaslu bisa dilakukan dua kali. Dimana tahap pertama sebanyak 40 persen di 2023 dan sisanya 60 persen di 2024.

Sementara itu untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menyesuaikan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

"Untuk NPHD sendiri belum ada jadwal kapan akan dilakukan. Menyesuaikan dengan jadwal KPU," katanya lagi.

Dimana sebelum nya Pemprov Lampung menyebutkan jika pada tahun 2023 ini anggaran yang disiapkan untuk Pilkada melalui APBD Perubahan sebesar Rp160 miliar.

Anggaran tersebut diberikan untuk KPU sebesar Rp125 miliar dan sisanya untuk Bawaslu Lampung yaitu Rp35 miliar.

Sebelum nya Komisioner KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih, mengungkapkan jika ada penurunan anggaran yang cukup signifikan setelah dilakukannya cost sharing.

"Pada awal KPU Lampung mengusulkan dana Rp681 miliar. Kemudian setelah adanya cost sharing jadi Rp313,61miliar. Jadi memang ada penghematan yang disepakati menjadi Rp311 miliar," kata dia.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, mengungkapkan jika pada awal pihaknya mengajukan anggaran Rp85 miliar dan setelah cost sharing menjadi Rp84 miliar.

"Kalau dari Bawaslu sendiri ada penghematan Rp1 miliar. Dari usulan kita diawal adalah Rp85 miliar jadi Rp84 miliar yang di sepakati," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. (*)