Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Rajabasa, 8.000 Liter Bio Solar Diamankan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis
solar di Jalan Pramuka, Gg. Karya, Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis
(5/10/2023).
Penindakan
tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama
Hiswana Migas.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, saat gudang tersebut digrebek terdapat
mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara,
mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.
Saat
dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo
membenarkan penggerebekan tersebut.
"Iya
(gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas," ujarnya Jumat
(6/10/2023).
Donny
menjelaskan penindakan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka,
Gg Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung.
"Kemarin
penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan
sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar,"
ucapnya.
Dari
penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi guna
proses penyidikan.
"5
saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil
tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter.
"Dan
8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," jelasnya.
Apabila
melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana
telah diubah dalam Pasal 40 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024