Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Rajabasa, 8.000 Liter Bio Solar Diamankan

Anggota Polda Lampung saat menggerebek gudang penimbunan BBM di Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis
solar di Jalan Pramuka, Gg. Karya, Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis
(5/10/2023).
Penindakan
tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama
Hiswana Migas.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, saat gudang tersebut digrebek terdapat
mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara,
mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.
Saat
dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo
membenarkan penggerebekan tersebut.
"Iya
(gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas," ujarnya Jumat
(6/10/2023).
Donny
menjelaskan penindakan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka,
Gg Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung.
"Kemarin
penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan
sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar,"
ucapnya.
Dari
penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi guna
proses penyidikan.
"5
saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil
tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter.
"Dan
8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," jelasnya.
Apabila
melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana
telah diubah dalam Pasal 40 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025