• Kamis, 28 November 2024

Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Rajabasa, 8.000 Liter Bio Solar Diamankan

Jumat, 06 Oktober 2023 - 15.12 WIB
326

Anggota Polda Lampung saat menggerebek gudang penimbunan BBM di Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka, Gg. Karya, Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis (5/10/2023).

Penindakan tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Hiswana Migas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, saat gudang tersebut digrebek terdapat mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan penggerebekan tersebut.

"Iya (gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas," ujarnya Jumat (6/10/2023).

Donny menjelaskan penindakan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gg Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Kemarin penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar," ucapnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi guna proses penyidikan.

"5 saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter.

"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," jelasnya.

Apabila melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)